Sintang (Antara Kalbar) - Bupati Sintang Jarot Winarno mendukung keterbukaan  informasi dengan dasar menciptakan peluang bagi masyarakat ikut berpartisipasi serta melakukan kontrol yang konstruktif, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.  
    Hal itu ia sampaikan melalui Asisten Bidang Pemerintahan Setda Sintang GA Anderson saat memberikan pengarahan bagi seluruh Kepala dan Sekretaris SKPD, Camat dan Sekretaris Camat dan instansi vertikal yang mengikuti Sosialisasi Peran dan Tugas PPID Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.
    "Salah satu aspek keterbukaan yang sangat penting untuk diwujudkan adalah keterbukaan informasi publik. Keberadaan informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan soialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional," ujar dia.
    Hal ini juga terkait hak asasi manusia dan menjadi ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik, kemudian lahirlah  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjadi momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, karena memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik.
    Di saat yang sama, undang-undang ini menimbulkan kewajiban setiap badan publik agar menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
    Asisten Pemerintahan menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sintang mengambil respon dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tuags dan peranan PPID di Kabupaten Sintang. Tujuannya untuk memperkuat peran PPID utama maupun PPID Pembantu di Kabupaten Sintang dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik.
    Kabag Humas dan Protokol Setda Sintang, Kurniawan selaku ketua panitia penyelenggara menyatakan tujuan sosialisasi adalah mewujudkan pelayanan informasi publik yang optimal dan akuntabel guna tewujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Sintang.
   "Ini untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan peranan PPID utama dan PPID pembantu se-Kabupaten Sintang dalam pelayanan informasi publik. membangun kesadaran bersama betapa pentingnya keeterbukaan informasi publik beserta konsekwensi logis dari hal tersebut," tambah Kurniawan.
    Ketua Komisi Informasi Propinsi Kalimantan Barat Catharina Pancer Istiyani menjelaskan sebelum UU KIP ada seluruh informasi tertutup selain yang diizinkan untuk terbuka, namun sesudah adanya UU KIP seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan.     “Filosofi UU 14/2008 tentang KIP adalah menciptakan keterbukaan informasi dan komunikasi bagi publik, mengutamakan informasi dan orang-orang profesional di bidang data dan dokumentasi, menempatkan masyarakat sebagai pengawas dan kontrol sosial yang kuat sebagai konsekuensi dari era keterbukaan dan demokrasi. Kehati-hatian dalam memberikan informasi karena dikhawatirkan informasi publik yang diberikan akan disalah gunakan, misalnya untuk memeras," kata Catharina Pancer Istiyani.
    Evi Tanderi dari Biro Humas Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Barat menyampaikan tugas PPID  mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
    Kemudian  melakukan verifikasi bahan informasi publik, pemutakhiran informasi dan dokumentasi, menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat, melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID.
    "Permohonan informasi harus sudah ditanggapi dalam kurun waktu 10 + 7 hari. pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan," kata Evi Tanderi.

Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016