Sanggau (Antara Kalbar) - Syarif bin Armani dan Jangli bin Cep, dua narapidana penghuni Ruman Tahanan Klas II B Sanggau akan bebas setelah mendapat remisi bertepatan dengan HUT ke-71 RI, Rabu (17/8).
    Kepala Rutan Klas II B Sanggau Isnawan menuturkan, pada HUT RI tahun ini, pihaknya mengusulkan 112 narapidana untuk mendapatkan remisi. Sementara hingga Selasa, yang sudah dikabulkan remisinya sebanyak 89 orang.
    "Sisanya masih dalam proses," kata Isnawan.
    Remisi tersebut akan disampaikan langsung oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi S Ip, M Si tepat pada hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2016 dan akan berlangsung di Rutan Sanggau.
    "Sementara itu untuk remisi napi dengan kasus narkotika diusulkan sebanyak 26 orang. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini sementara baru dua orang yang dikabulkan permohonan remisinya. Sisanya masih dalam proses," jelasnya.
    Pengusulan remisi, kata Isnawan, dari Rutan Sanggau diajukan kepada Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Provinsi Kalbar dan selanjutnya akan diteruskan ke Kemenkum dan HAM di Jakarta untuk diproses lebih lanjut. "Begitu mekanisme pengusulannya. Jadi pusat yang akan memberikan keputusan terkait pengabulan remisi para napi," pungkas dia.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016