Ketapang (Antara Kalbar) - Polres Ketapang mendapat bantuan 15 unit mesin pompa air serta selang dan sepatu boot dari masyarakat Ketapang untuk digunakan memadamkan api saat terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Ketapang AKBP Sunario mengatakan, bantuan tersebut merupakan sumbangan swadaya masyarakat yang dikumpulkan dan diserahkan kepada pihaknya. "Ini diserahkan langsung oleh masyarakat untuk membantu petugas dalam upaya memadamkan api saat terjadi kebakaran," kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang dimiliki pihaknya saat ini sangat minim. Bantuan itu diakui oleh Sunario diberikan setelah pihaknya meminta dukungan dan peran serta masyarakat.

"Jumlah pompa air hasil swadaya masyarakat ada 15 unit ditambah pipa dan sepatu boot," jelasnya.
Ia menambahkan, pompa air tersebut nantinya juga akan serahkan kepada pihak Kodim 1203 Ketapang sebanyak 5 unit. Sisanya akan diserahkan kepada anggota di polsek-polsek. 

"Untuk penanggulangan kita libatkan semua personil kita. Jika tahun lalu hanya polsek-polsek, tahun ini personil dari Polres juga kita kerahkan," ungkapnya.

Sementara terkait dengan daerah-daerah yang rawan terjadinya kebakaran hutan maupun lahan di wilayah Ketapang seperti di Pelang dan Sungai Awan, ia telah mengintruksikan personil untuk melakukan kegiatan patroli setiap hari ke lokasi-lokasi rawan. "Jika terjadi kebakaran dan mendesak, kami juga akan mengerahkan kendaraan water canon untuk daerah yang bisa dijangkau," paparnya.

Pihaknya berharap pantuan yang diserahkan langsung atas swadaya masyarakat tersebut dapat membantu pihaknya dalam tugas memadamkan kabakaran hutan dan lahan yang dikhawatirkan dapat terjadi sewaktu-waktu di wilayah Ketapang," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya kebakatan hutan dan lahan, sejak tahun lalu Kapolda Kalbar sudah mengeluarkan maklumat terkait larangan membakar hutan dan lahan untuk kepentingan apapun. Himbauan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat melalui polsek-polsek di Ketapng dan Kayong Utara.

Sunario menegaskan, jika ada masyarakat atau korporasi yang sengaja membakar hutan dan lahan, maka akan ditindak tegas dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jika masih kedapatan ada masyarakat maupun pihak perusahaan yang membuka lahan dengan cara membakar, sanksi tegas yang akan di terapkan yakni mulai kurungan penjara 5 tahun hingga denda maksimal Rp10 miliar," iimbuhnya.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016