Ketapang (Antara Kalbar) - Anggota Polsek Delta Pawan Ketapang meringkus 7 warga di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan karena telah mencuri kabel Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sukabangun Dalam.
    Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kapolsek Delta Pawan, AKP Raditya menjelaskan penangkapan terhadap tujuh warga tersebut dilakukan pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB.
    Ia mengatakan 7 orang warga yang diamankan diantaranya  Her (23), Bud (27), Kar (42),Nar (19), Dek (20), Haj (36). Sedangkan seorang lainnya selaku petugas keamanan di PLTU Sukabangun yang masih dalam pengembangan mengenai keterlibatannya.
    "Dua pelaku merupakan mantan Satpam di PLTU, sedangkan satu lainnya masih aktif bekerja sebagai security di PLTU dan masih diperiksa keterlibatannya," kata dia.
    Lebih lanjut Raditya menjelaskan, dari pemeriksaan barang bukti yang berhasil diamankan anggotanya berupa 2 rol kabel grounding BC 120mm dengan panjang 25 meter dan 4 unit sepeda motor. Sedangkan barang bukti curian lainnya yakni pipa kuningan dengan panjang 6 meter sebanyak 29 batang masih dalam tahap pencarian.
    "Berdasarkan informasi dari masyarakat anggotanya langsung melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap Dek, usai diamankan dan diperiksa diketahui dalam menjalankan aksinya Dek tidak sendiri melainkan bersama pelaku lainnya, yang kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
    Dari pengakuannya, para pelaku berhasil mengambil barang berupa  kabel ground BC 120 mm dengan berat sekitar 400 kg pada bulan Juni 2016 yang dijual ke penampung besi bekas di wilayah Desa Kalinilam.
    "Barang tersebut dijual seharga Rp 19 juta yang mana duit hasil penjualan dibagikan kemasing-masing pelaku," jelasnya.
    Menurutnya, modus operasi para pelaku dengan cara pelaku mengambil barang berupa kabel ground di kontainer di PLTU. Salah seorang tersangka atas nama Her masuk ke kontainer dan membawa barang curian ketepi pagar sebelah timur PLTU. Setelah itu tiga orang tersangka lainnya menyambut diluar pagar untuk kemudian membawa barang curian menggunakan sepeda motor dan dijual.
    "Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," katanya.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016