Sambas (Antara Kalbar) - Berdasarkan Surat Ketetapan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016, Kabupaten Sambas tidak termasuk dari kebijakan tersebut.

"Dalam salinan surat Kemenkeu tersebut yang ditetapkan pada 16 Agustus 2016 lalu, disebutkan rincian nama daerah yang ditunda penyaluran DAU-nya, Sambas kita bersyukur tidak termasuk," ujar Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sambas Ivandri, ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin.

Ivandri menjelaskan ada 169 daerah yang meliputi Pemprov, Pemkab maupun Pemkot seluruh Indonesia yang ditunda pencairan sebagian DAU-nya.

"Seperti tertera dalam PMK tersebut dalam urutan nomor 97, Pemprov Kalbar termasuk yang ditunda, yakni untuk September, Oktober, November dan Desember. Hal sama juga terjadi di Kabupaten Ketapang, Sanggau, Kabupaten Kubu Raya," tuturnya.

Dia mengatakan jika memang ada penundaan maka pemberian gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat mustahil ditunda juga. Menurutnya paling hanya anggaran yang sifatnya tidak mendesak seperti

perjalanan dinas atau lainnya bisa saja.

"Kalau penundaan gaji pegawai, itu sangat mustahil dan kalaupun sampai terjadi penundaan gaji PNS, artinya negara kita sudah bangkrut," ucapnya.

Anggota DPRD Kabupaten Sambas lainya, Deny mengatakan mengenai isu adanya penundaan banyak mendapat reaksi dari PNS.

"Gaji pegawai yang dibayar satu bulan sekali saja maunya dipercepat apalagi kalau ditunda, tentu berdampak terhadap kinerja para pegawai," katanya.  

(KR-DDI/F003)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016