Sanggau (Antara Kalbar)- Sap alias Aef ditahan di Polsek Tayan karena membobol rumah Ridwan Maulana terletak di Desa Kawat, Kota Tayan, yang ditinggal kosong ke Jakarta, pada Jumat (26/8) sekitar 16.30 WIB.
Saat itu tersangka berhasil menggondol dua unit laptop, satu buah TV merek Toshiba, satu unit stabilizer serta sebuah lampu emergency.
Mendapati itu, korban mendatangi Mapolsek Tayan Hilir untuk melaporkan kejadian dengan lapo
"Setelah menerima laporan, kita melakukan tindakan kepolisian dan melaksanakan pengumpulan bahan keterangan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan kawasan terminal Tayan," tegasnya.
Tak pakai lama, sekitar pukul 21.30 WIB, tim Reskrim Polsek Tayan Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Endang Periadi mengamankan tersangka.
Setelah melakukan interograsi diketahui barang bukti (BB) berada di wilayah Segedong, Kabupaten Mempawah. "Pengakuan tersangka BB-nya ada di Segedong. Kita laksanakan pengembangan dan berhasil mengamankan BB tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 e dan 5 e KUHP dgn ancaman 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Kapolsek Tayan Hilir AKP Denny Gumilar melalui Kanit Reskrim Bripka Endang Periadi menuturkan, korban mengetahui harta bendanya hilang saat pulang dari Jakarta dan mendapati rumahnya sudah berantakan.
Saat itu tersangka berhasil menggondol dua unit laptop, satu buah TV merek Toshiba, satu unit stabilizer serta sebuah lampu emergency.
Tersangka menjalani aksinya dengan cara mencongkel jendela samping kiri rumah korban.
Mendapati itu, korban mendatangi Mapolsek Tayan Hilir untuk melaporkan kejadian dengan lapo
ran polisi, LP/200/VIII /res sgu/sek tyn hilir/spkt tertanggal 31 Agustus 2016.
"Setelah menerima laporan, kita melakukan tindakan kepolisian dan melaksanakan pengumpulan bahan keterangan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan kawasan terminal Tayan," tegasnya.
Tak pakai lama, sekitar pukul 21.30 WIB, tim Reskrim Polsek Tayan Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Endang Periadi mengamankan tersangka.
Setelah melakukan interograsi diketahui barang bukti (BB) berada di wilayah Segedong, Kabupaten Mempawah. "Pengakuan tersangka BB-nya ada di Segedong. Kita laksanakan pengembangan dan berhasil mengamankan BB tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 e dan 5 e KUHP dgn ancaman 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016