Sanggau (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman melaksanakan pengukuhkan 158 Kepala Desa, berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sanggau, Rabu (11/12/2024).
Dalam sambutannya, Pj B upati Sanggau, Suherman mengatakan pengukuhan tersebut merupakan dampak dari perubahan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang menghasilkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang menghadirkan perubahan yang signifikan dalam struktur maupun regulasi pemerintahan desa.
“Terdapat beberapa perubahan normal yang menjadi substansi, salahsatunya adalah perpanjangan kepala desa menjadi 8 tahun,” kata Suherman.
Ia menegaskan, pengukuhan Kepala desa yang dilakukan hari ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undanh nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Selamat dan sukses kapada para Kepala desa yang sudah dikukuhkan. Saya mengajak para Kepala desa untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama harus sesuai dan sejalan dengan RPJMDes yang memuat visi misi, tujuan dan strategi, kebijakan dan program serta dilaksanakan secara partisipatif melibatkan lembaga kemasyarakatan dan disusun secara sistematis, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan situasi apapun di desa demi mewujudkan Kabupaten Sanggau yang berkemajuan,” paparnya.
Suherman berpesan kepada para kepala desa yang baru dikukuhkan. Pertama, selalu mengutamakan kepentingan masyarakat, karena kepala desa adalah pelayan masyarakat dan tidak boleh membeda-bedakan.
“Kepala desa wajib melayani masyakatnya tanpa memandang status, profesi serta ikatan sosial. Kepala desa tidak boleh risih terhadap kritik dan saran warganya mengenai penyelenggaraan pemerintah desa da harus responsif terhadap tuntutan-tuntutan warga desa,” pesannya.
Kedua, Kabupaten Sanggau sedang berusaha keras menyelesaikan beberapa persoalan, seperti pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting serta peningkatan pendapatan asli daerah dan tentunya juga pendapatan asli desa.
“Para Kades harus membangun kerjasama yang baik dan harmonis dengan lembaga yang ada di desa, berdayakan juga tim PKK di desa,” terangnya
Ketiga, Pemerintah telah memberikan prioritas terhadap desa yang salahsatunya dengan menggulirkan dana desa yang cukup besar.
“Disitu sisi menjadi ladang berkah, namun disisi lain menjadi tantangan bagi desa untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan sehingga seluruh pelaksanaan pengelolaan keuangan harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Untuk menghindari kesalahan pengelolaan dana desa, manfaatkan kemudahan teknologi yang ada, pelajari dan pahami serta terapkan regulasi peraturan yang mengatur tentang desa,” tuturnya.