Pontianak (Antara Kalbar) - Bupati Kubu Raya Rusman Ali menginstruksikan kepada seluruh kepala desa yang ada di kabupaten itu untuk segera mensosialisasikan pembuatan e-KTP kepada masyarakat.
"Saya minta seluruh kepala desa yang ada di Kubu Raya ini agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pembuatan e-KTP, sesuai dengan perintah Mendagri," kata Rusman Ali di Sungai Raya, Rabu.
Dirinya menegaskan, bagi warga yang sampai saat ini belum melakukan perekaman e-KTP padahal sudah wajib memiliki KTP, agar segera melakukan perekaman di kantor kecamatan.
Menurut Rusman Ali sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat desa agar kepala desa juga ikut serta membantu masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP.
"Para kepala desa juga bertanggung jawab menghadirkan warganya agar melakukan perekaman di kecamatan. Sementara para camat agar dapat memberikan pelayanan maksimal kepada warga yang hendak melakukan perekaman KTP-elektronik," tuturnya.
Untuk melakukan perekaman KTP elektronik, wajib KTP cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Memiliki KTP begitu penting, karena nanti semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP elektronik.
Rusman Ali juga juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar melakukan upaya layanan jemput bola untuk perekaman KTP elektrik bagi para pelajar di sekolah, warga yang sakit, panti jompo, daerah�atau kampung yang terpencil, dan lain sebagainya.
Dirinya mengharapkan agar disaat tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah berakhir, semua masyarakat Kubu Raya yang wajib KTP telah melakukan perekaman e-KTP.�
"Saya�berharap seluruh wajib rekam KTP sejumlah warga tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, karena keterlambatan perekaman akan menghambat hak-hak warga untuk mendapatkan pelayanan publik�seperti kepesertaan BPJS, imigrasi, perbankan, SIM, program-program pemerintah, termasuk jika ingin bepergian alias tiket pesawat," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Ardiansyah mengatakan proses perekaman e-KTP di kabupaten itu sudah mencapai 100 persen, memenuhi target yang ditetapkan oleh pusat.
"Namun untuk proses perekaman data e-KTP semua penduduk Kubu Raya sampai saat ini baru 84 persen," kata Ardiansyah.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat sudah menetapkan target sebelumnya untuk pembuatan e-KTP dan itu sudah berhasil dipenuhi oleh Pemkab Kubu Raya. Namun, untuk proses perekaman seluruh data penduduk wajib KTP, baru bsia terpenuhi sebesar 84 persen.
"Untuk itu kita akan melakukan percepatan proses perekaman data e-KTP dengan sistem jemput bola. Dimana kita melakukan perekaman data masyarakat secara langsung disetiap desa," tuturnya.
Hasilnya, cukup banyak masyarakat yang melakukan proses perekaman data kependudukan untuk e-KTP tersebut.
Terkait dengan surat edaran dari Mendagri, kata Ardiansyah, pihaknya juga sudah berkirim surat ke pemerintah kecamatan dan desa untuk menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data e-KTP agar segera melakukannya.
"Memang tidak ada sanksi dari pemerintah pusat, namun masyarakat yang belum melakukan perekaman data e-KTP sebelum 30 September, nantinya akan kesulitan dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Saya minta seluruh kepala desa yang ada di Kubu Raya ini agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pembuatan e-KTP, sesuai dengan perintah Mendagri," kata Rusman Ali di Sungai Raya, Rabu.
Dirinya menegaskan, bagi warga yang sampai saat ini belum melakukan perekaman e-KTP padahal sudah wajib memiliki KTP, agar segera melakukan perekaman di kantor kecamatan.
Menurut Rusman Ali sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat desa agar kepala desa juga ikut serta membantu masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP.
"Para kepala desa juga bertanggung jawab menghadirkan warganya agar melakukan perekaman di kecamatan. Sementara para camat agar dapat memberikan pelayanan maksimal kepada warga yang hendak melakukan perekaman KTP-elektronik," tuturnya.
Untuk melakukan perekaman KTP elektronik, wajib KTP cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Memiliki KTP begitu penting, karena nanti semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP elektronik.
Rusman Ali juga juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar melakukan upaya layanan jemput bola untuk perekaman KTP elektrik bagi para pelajar di sekolah, warga yang sakit, panti jompo, daerah�atau kampung yang terpencil, dan lain sebagainya.
Dirinya mengharapkan agar disaat tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah berakhir, semua masyarakat Kubu Raya yang wajib KTP telah melakukan perekaman e-KTP.�
"Saya�berharap seluruh wajib rekam KTP sejumlah warga tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, karena keterlambatan perekaman akan menghambat hak-hak warga untuk mendapatkan pelayanan publik�seperti kepesertaan BPJS, imigrasi, perbankan, SIM, program-program pemerintah, termasuk jika ingin bepergian alias tiket pesawat," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Ardiansyah mengatakan proses perekaman e-KTP di kabupaten itu sudah mencapai 100 persen, memenuhi target yang ditetapkan oleh pusat.
"Namun untuk proses perekaman data e-KTP semua penduduk Kubu Raya sampai saat ini baru 84 persen," kata Ardiansyah.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat sudah menetapkan target sebelumnya untuk pembuatan e-KTP dan itu sudah berhasil dipenuhi oleh Pemkab Kubu Raya. Namun, untuk proses perekaman seluruh data penduduk wajib KTP, baru bsia terpenuhi sebesar 84 persen.
"Untuk itu kita akan melakukan percepatan proses perekaman data e-KTP dengan sistem jemput bola. Dimana kita melakukan perekaman data masyarakat secara langsung disetiap desa," tuturnya.
Hasilnya, cukup banyak masyarakat yang melakukan proses perekaman data kependudukan untuk e-KTP tersebut.
Terkait dengan surat edaran dari Mendagri, kata Ardiansyah, pihaknya juga sudah berkirim surat ke pemerintah kecamatan dan desa untuk menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data e-KTP agar segera melakukannya.
"Memang tidak ada sanksi dari pemerintah pusat, namun masyarakat yang belum melakukan perekaman data e-KTP sebelum 30 September, nantinya akan kesulitan dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016