Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan, hingga saat ini tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pontianak senilai Rp62 miliar.

"Saya berharap masyarakat segera membayar PBB mereka, sehingga tunggakan tersebut terus berkurang hingga tidak ada tunggakan lagi," kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan penagihan, karena jika tidak, maka akan mempengaruhi penilaian audit Badan Pemeriksa Keuangan.

"Makanya saat ini, kami melakukan razia untuk melakukan penagihan tunggakan yang besarannya hingga Rp62 miliar di tahun 2015, hasilnya saat ini sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar dari angka tunggakan tersebut sudah berhasil ditagih," ungkap Sutarmidji.

Menurut dia, penting penagihan hingga dilakukan razia tersebut, karena akan berpengaruh pada hasil audit BPK, bisa-bisa nantinya Pemkot Pontianak tidak lagi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

PBB merupakan sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan, dan masyarakat pun menikmati hasil pembangunan tersebut, katanya.

Menurut dia, boleh saja masyarakat tidak membayar, jika memang tidak ada perbaikan dan pembangunan infrastruktur di kota, namun keadaan sekarang adalah sebaliknya, yakni pembangunan infrastruktur sudah maju pesat.

"Tapi sekarang pembangunan sudah berjalan dengan baik, masyarakat harus patuhi aturan bayar pajak, salah satunya PBB," katanya.

Menurut Wali Kota Pontianak, pemerintah sendiri memiliki hak istimewa untuk menagih pajak, bahkan dalam kasus jual beli lahan pun, bila PBB belum dibayar, tunggakannya tetap harus ditagih.

"Sanksinya jika skala besar bisa sampai pada penyitaan aset," ancam Sutarmidji.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016