Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak menggelar uji emisi gas buang kendaraan bermotor roda empat pribadi di depan Gedung Auditorium Untan Pontianak, Rabu.
Kasubit Hukum dan Baku Mutu Lingkungan BLH Kota Pontianak Susi Larasati mengatakan pada tahun 2016 BLH menargetkan uji emisi terhadap 600 kendaraan roda empat yang ada di Pontianak.
Ia menjelaskan uji emisi merupakan kegiatan rutin yang masuk ke dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) BLH Kota Pontianak.
Ini juga merupakan salah satu kegiatan dari cara LBH untuk mengatahui tingkat kualitas udara di Kota Pontianak.
"Rata-rata hasil sementara yang kami lakukan uji emisi terhadap kendaraan roda empat, sekitar 80 persen kendaraan yang diperiksa telah lulus uji emisi gas buang," ungkapnya.
Sementara selebihnya ditemukan emisi gas buang pada kendaraan roda empat yang melebihi ambang batas normal, katanya.
"Kepada pemilik pengendara yang diketahui emisi gas buang kendaraannya di atas batas normal, maka kami peringatkan untuk memperbaiki kendaraannya, agar bisa lebih baik gas buangnya," katanya.
Ia menambahkan kegiatan uji emisi gas buang kendaraan tersebut juga bisa menjadi bahan masukan bagi pembuat kebijakan untuk melakukan rumusan atau formula sebuah kebijakan khusus yang terkait lingkungan.
"Misalnya bisa membantu pemerintah dalam membuat kebijakan seperti membuat aturan yang menyatakan kendaraan pada bawah tahun tertentu dilarang jalan, atau jika diperlukan bisa juga membuat taman terbuka hijau," ujarnya.
Kegiatan tersebut digelar mulai Selasa (19/9) di depan Sekolah Terpadu Tanjung Raya II Pontianak Timur, kemudian Rabu (20/9) di depan Auditorium Untan Pontianak Kecamatan Pontianak Tenggara dan Kamis (21/9) di depan Rumah Adat Melayu Kecamatan Pontianak Selatan.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016