Tangerang (Antara Kalbar) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk
sebanyak 15 bandar judi pakong dan 23 diantaranya sebagai pengecer judi
jenis pakong yang tersebar pada sejumlah kecamatan.
"Kami tangkap para pelaku itu berkat adanya informasi masyarakat dan akhirnya dikembangkan untuk ditangkap," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri di Tangerang, Sabtu.
Asep mengatakan para bandar judi itu berhasil diamankan diantaranya, Ya (38), Ss (46), Ba (50) dan Man (49) di Kecamatan Kronjo, Cisoka, Mauk, Balaraja dan Kresek.
Namun para bandar pakong tersebut sengaja membuat jaringan dengan menjadikan beberapa pengecer untuk dapat menjual kepada warga di pedesaan.
Sasaran pembeli kupon tersebut adalah para petani dan nelayan yang ingin cepat mendapatkan uang tanpa harus bekerja keras.
Ia menambahkan petugas juga menyita sebanyak 23 unit telepon selular (ponsel) untuk menghubungi para pengecer dan pembeli.
Aksi perjudian tersebut dilakukan melalui ponsel, kemudian nomor yang berhasil keluar disampaikan kepada pembeli pada suatu tempat yang telah disepakati.
Saat ini aksi judi pakong tidak lagi menggunakan kupon karena dapat ditelusuri siapa pengecer, pembeli maupun bandar, melainkan menggunakan ponsel.
Bahkan petugas juga mendapatkan sebanyak Rp7,2 juta uang tunai sebagai barang bukti untuk dihadirkan pada persidangan di PN Tangerang.
Pihaknya mengharapkan agar warga berperan aktif untuk melaporkan setiap ada aksi warga yang mencurigai seperti perjudian, penjualan minuman keras serta penyalahgunaan narkoba.
"Tanpa adanya bantuan berupa informasi warga, maka tidak mungkin kasus tersebut dapat diungkap," katanya.
Meski begitu, pihaknya berupaya untuk mengejar bandar judi pakong As (50) yang saat ini masih buron, setelah mendapatkan keterangan dari para pelaku yang sudah tertangkap.
Menurut dia, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Kami tangkap para pelaku itu berkat adanya informasi masyarakat dan akhirnya dikembangkan untuk ditangkap," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri di Tangerang, Sabtu.
Asep mengatakan para bandar judi itu berhasil diamankan diantaranya, Ya (38), Ss (46), Ba (50) dan Man (49) di Kecamatan Kronjo, Cisoka, Mauk, Balaraja dan Kresek.
Namun para bandar pakong tersebut sengaja membuat jaringan dengan menjadikan beberapa pengecer untuk dapat menjual kepada warga di pedesaan.
Sasaran pembeli kupon tersebut adalah para petani dan nelayan yang ingin cepat mendapatkan uang tanpa harus bekerja keras.
Ia menambahkan petugas juga menyita sebanyak 23 unit telepon selular (ponsel) untuk menghubungi para pengecer dan pembeli.
Aksi perjudian tersebut dilakukan melalui ponsel, kemudian nomor yang berhasil keluar disampaikan kepada pembeli pada suatu tempat yang telah disepakati.
Saat ini aksi judi pakong tidak lagi menggunakan kupon karena dapat ditelusuri siapa pengecer, pembeli maupun bandar, melainkan menggunakan ponsel.
Bahkan petugas juga mendapatkan sebanyak Rp7,2 juta uang tunai sebagai barang bukti untuk dihadirkan pada persidangan di PN Tangerang.
Pihaknya mengharapkan agar warga berperan aktif untuk melaporkan setiap ada aksi warga yang mencurigai seperti perjudian, penjualan minuman keras serta penyalahgunaan narkoba.
"Tanpa adanya bantuan berupa informasi warga, maka tidak mungkin kasus tersebut dapat diungkap," katanya.
Meski begitu, pihaknya berupaya untuk mengejar bandar judi pakong As (50) yang saat ini masih buron, setelah mendapatkan keterangan dari para pelaku yang sudah tertangkap.
Menurut dia, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016