Pontianak (Antara Kalbar) - Polsek Singkawang Barat menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan seorang pembantu berinisial Jul alias Afui kepada korbannya yang masih balita bernama Lorenzo Fernando alias Nando (4), Senin.

Rekonstruksi yang disaksikan puluhan warga itu dilakukan di rumah korban (TKP), tepatnya di Jalan Pulau Belitung, Gang Sinar, RT 37 RW 06, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, dan mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian.

Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Sunarno mengatakan, sedikitnya ada 14 adegan dan di tiga TKP yang berbeda diperagakan tersangka dalam rekonstruksi itu.

"Di rumah korban (TKP 1) ada 10 adegan. Kemudian di TKP 2 (tempat tersangka mengambil motor) ada dua adegan, dan di TKP 3 (RSU Harapan Bersama) ada dua adegan," kata Sunarno di Singkawang.

Dirinya bersyukur, semua adegan sudah dilalui dan berjalan dengan lancar. Alasan pihaknya menggelar rekonstruksi di TKP, lantaran faktor keamanan sangat memungkinkan, begitu juga dengan kondisi cuaca (hujan gerimis) yang cukup mendukung.

Menurutnya, rekonstruksi yang digelar bertujuan untuk melengkapi berkas perkara. "Semua pihak ikut hadir, seperti Kejaksaan, Kuasa hukum tersangka, suami tersangka dan ayah korban," katanya.

Disinggung mengenai kehadiran suami tersangka dalam rekonstruksi itu, Sunarno mengatakan, bahwa kehadirannya hanya untuk mendampingi tersangka saja.

"Sehingga apa yang diutarakannya disaksikan langsung oleh suaminya," katanya.

Dengan demikian, keterangan yang tersangka lakukan, tidak semata-mata berdiri sendiri. Sehingga apa yang dilakukan tersangka menjadi nyata.

Atas perbuatannya, tegas Sunarno, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dan atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau lebih subsider Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016