Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas M.R Arfianto mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus menertibkan sejumlah bangunan yang didirikan masyarakat di atas tanah yang merupakan fasilitas umum.

"Jika dibangun di atas Fasum tentu akan kita tertibkan atau dibongkar," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Rabu.

Arfianto menjelaskan sebelum melakukan pembongkaran pihaknya tentu melakukan pendekatan secara baik- baik dengan pemilik bangunan di atas Fasum yakni pihaknya akan melayangkan surat.

"Dalam surat tersebut di minta kepada pemilik bangunan untuk membongkarnya sendiri terlebih dahulu. Tapi kalau tidak juga dilaksanakan akan kita lanjutkan ke proses persidangan. Dalam SOP selama proses penyidikan kalau sempat merobohkan sendiri maka bisa dikeluarkan SP3. Tapi jika tidak melakukan pembongkaran kita tunggu hasil persidangan dan yang juga salah satu putusannya diharuskan melakukan pembongkaran," tuturnya.

Ia mencontohkan sejumlah bangunan yang sering berdiri di Fasum di Sambas seperti pagar yang berdiri di atas parit dan bahu jalan.

"Bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang tertib bangunan yang berlaku di Kabupaten Sambas dan harus ditertibkan," katanya.

Ia berharap dengan penertiban yang ada agar masyarakat yang akan mendirikan bangunan sesuai dengan semestinya dan tidak melanggar Perda yang ada. Kemudian menurutnya dengan tidak ada bangunan liar di Fasum maka keindahan suatu tempat akan ada.


Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016