Ngabang (Antara Kalbar) - KPU Kabupaten Landak menegaskan hingga kini belum ada contoh surat suara untuk pilkada Landak sehingga contoh surat suara yang beredar di media sosial tidaklah benar.

"Kami belum menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Landak 2017. Jadi contoh surat suara yang beredar di medsos dengan gambar setuju dan tidak setuju, itu contoh surat suara pada Pilkada 2015 lalu," tegas Komisioner KPU Landak Yakobus saat rapat sosialisasi keputusan KPU Landak tentang perubahan ketiga, Rabu (28/9).

Ketua KPU Landak Lomon usai rapat kepada awak media menegaskan, secara teknis bentuk surat suara dan model belum diketahui karena petunjuk teknis belum ada. 

KPU Landak hanya menyampaikan seperti yang tertuang pada UU No. 10 dan PKPU No 14 tahun  2016.

"Jika dalam pemilihan terjadi pasangan satu calon, maka menggunakan surat suara dengan memuat dua kolom. Terdiri satu kolom ada gambar pasangan calon dan satu kolom gambar kosong dan tidak ada nomor urut. Masyarakat bisa memilih salah satu kolom dengan cara mencoblos," tegas Lomon.

Ia berharap kepada semua pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sesuai aturan yang ditetapkan KPU Landak. Sehingga masyarakat tidak bingung nantinya.
"Saat ini kami belum menetapkan pasangan calon. Sehingga untuk surat suara  masih dalam pembahasan," ujar Lomon.

Rapat sosialisasi keputusan KPU Landak tentang perubahan ketiga keputusan KPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Landak 2017 di aula KPU Landak  itu dihadiri Ketua DPRD Landak Heri Saman, Instansi terkait Pemkab Landak, pimpinan partai politik, LO (penghubung) dari pasangan calon bupati dan wakil Bupati Landak dan undangan lainnya.

Pewarta: Kundori

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016