Sanggau (Antara Kalbar) - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sanggau Supardi menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi  dan mendorong partai politik serta penegak hukum ikut andil dalam pelaksanaannya.
    
"Dari sisi partai politik, kami dari Partai Demokrat akan menendang kader yang terlibat kasus korupsi. Ini sebagai komitmen pemberantasan korupsi secara nasional. Yang terindikasi korupsi akan kami proses. Apalagi yang jelas-jelas terbukti secara sah melakukan korupsi. Bagi kami ini komitmen. Tidak ada tawar menawar," tegas dia.
   
Penegasan Ketua DPC Partai Demokrat ini, sebagai peringatan kepada semua kader partai tersebut. Sebab, menurut dia, jangan harap partai akan melakukan pembelaan dalam korupsi. Ini juga berdasarkan atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
   
"Partai Demokrat sudah tandatangani pakta integritas. Itu artinya, anggota dan kader di Partai Demokrat harus dengan sadar melaksanakan hal tersebut. Saya kira, pada dasarnya semua partai yang ada di Kabupaten Sanggau ini juga akan melakukan hal yang sama," jelas Supardi.
   
Sebab kata Supardi, korupsi adalah musuh bersama dan harus dibasmi secara bersama-sama. Peran penegak hukum sangat punya andil besar dalam pemberantasan korupsi. Sehingga Kabupaten Sanggau ini bebas dari korupsi dan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
   
"Korupsi ini penghancur bangsa. Nah, ini persoalan mental. Jadi sekarang itu-faktanya-justru orang-orang dengan kekayaan melimpah, mereka yang melakukan korupsi. Apakah di Sanggau ini ada yang semacam itu, kita lihat saja nanti," ungkapnya.
   
Dalam hal pemberantasan korupsi, kepolisian juga punya komitmen yang sama seperti ditegaskan Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go, penegakan hukum harus ditegakkan sehingga uang rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
   
Polres Sanggau sudah melakukan sejumlah penyelidikan terhadap indikasi adanya penyimpangan dari sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Sanggau termasuk diantaranya mengenai indikasi kerugian negara dari dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan rumah adat tahun 2008 lalu.
   
"Karena ini masih penyelidikan, saya mungkin belum bisa memberikan keterangan apapun. Karena ini kewenangannya ada pada penyidik. Saya tidak bisa intervensi. Biarkan nanti penyidik yang akan melihat indikasi ini seperti apa nantinya," tegasnya.
  
Ditambahkan, pemberantasan korupsi ini tidak dapat hanya dilakukan oleh satu pihak saja tetapi harus didukung penuh oleh semua elemen. "Ayo sama-sama kita ambil peran sesuai dengan tupoksi masing-masing," pungkasnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016