Pontianak  (Antara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya mengharapkan menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2017 masyarakat Kota Singkawang dan Kabupaten Landak dapat bersiap menghadapi dinamika demokrasi yang ada dengan tetap menjaga persatuan antar-sesama.

"Kabupaten Landak dan Kota Singkawang merupakan dua daerah yang akan melaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali kota. Tentunya dinamika demokrasi di daerah yang akan melaksanakan pilkada tersebut akan diwarnai dengan persaingan antar figur untuk mendapatkan simpati masyarakat," kata Christiandy di Pontianak, Selasa.

Menurutnya dengan berbekal pengalaman dan kedewasaan seluruh masyarakat dalam menghadapi dinamika demokrasi, sebagai mana beberapa pilkada yang lalu, dia meyakini, semua akan dapat mengikuti seluruh tahapan dan prosesnya dengan tertib, jujur dan adil.

"Karena pada hakekatnya diharapkan mendapat pemimpin yang bersih, amanah dan berkualitas sesuai dengan pilihan rakyat melalui proses yang jujur sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Oleh karena itu, kata Christiandy, dia berharap kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada, untuk dapat menyukseskan pelaksanaannya dengan memberikan hak suara sesuai dengan pilihan secara jujur dan adil, dan jangan sampai ada yang menjadi golongan putih (golput).

"Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada didaerah, saya mengharapkan agar dapat berperan secara positif untuk membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat agar terhindar dari ajakan dan dorongan untuk ikut terlibat melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku," katanya.

Karena, menurut Christiandy, pelanggaran terhadap hukum pasti akan dimintakan pertanggungjawabannya dan jika bersalah pasti akan menerima sanksi hukum.

Untuk pelaksanaan Pilkada di dua wilayah tersebut, belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat kerja (Raker) persiapan pelayanan administrasi kepemiluan peserta pemilu dan fasilitasi pelaporan dana kampanye.

Tujuan kegiatan itu dilaksanakan untuk membangun kesepahaman yang sama tentang Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Bimbingan Teknis Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan 2017.

"Dana kampanye pasangan calon berasal dari partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon itu sendiri, dan sumbangan pihak lain. Untuk pelaporan penerimaan, dan penggunaan dana kampanye adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan dana kampanye tersebut," kata ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty.

Selain itu, KPU juga telah membuat alat bantu yang dapat membantu peserta pemilihan dalam menyampaikan laporan dana kampanye.

KPU Kalbar juga telah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) Pedoman Teknis Kampanye untuk Kabupaten Landak dan Kota Singkawang yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2017.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016