Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Ketapang, Kamis, mengamankan dua pejudi liong fu, berinisial As (52) dan Skp (42) beserta uang ratusan juta rupiah di sebuah warung kopi, Jalan RM Sudiono, Ketapang.

"Tertangkapnya kedua penjudi tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, anggota Polres Ketapang langsung turun dan menangkap tangan kedua tersangka tersebut, yang sedang bermain judi liong fu," kata Kapolres Ketapang AKBP Sunaryo saat di hubungi di Ketapang.

Sunaryo menjelaskan, pihaknya mendapat informasi tersebut sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis dinihari, yang kemudian langsung ditindaklanjuti sehingga diamankanlah kedua tersangka tersebut.

"AS adalah salah seorang warga Delta Pawan, Ketapang, dan tersangka Skp salah seorang warga Jalan Perdamaian, Kelurahan Pal 9, Kcamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni uang sebesar Rp106 juta, ATM (anjungan tunai mandiri) BCA milik Skp selaku bandar, dua KTP milik pelaku, sembilan lembar kertas bukti transfer, 23 kartu remi, dua buah mata dadu liong fu, sebuah tutup farpum untuk mengocok dadu, empat kotak untuk menaruh kotak dadu, dan tiga buah Handphone berbagai merk, kata Sunaryo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Suhadi SW menyatakan, bahwa masalah judi tersebut, harus diperangi oleh semua pihak, tidak hanya oleh pihak kepolisian saja.

"Karena akibat dari judi akan banyak dampak ikutannya, mulai dari kejahatan biasa, masalah minuman keras, bahkan bisa menimbulkan pembunuhan terutama bagi mereka yang kalah," ujarnya.

Data Polda Kalbar, mencatat dari Januari hingga Juni 2016, kasus judi yang ditangani sebanyak 207 kasus, sementara itu pada periode yang sama tahun sebelumnya 2015 hanya ada 137 kasus atau mengalami kenaikan yang sangat luar biasa.

"Padahal permainan judi selain melanggar hukum negara, juga melanggar hukum agama. Kami mengimbau kepada masyarakat apabila melihat perjudian jenis apapun, agar melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat supaya bisa langsung dilakukan tindakan hukum," kata Suhadi.

(U.A057/R021)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016