Ngabang, Kalbar (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak Kalimantan Barat menetapkan pasangan Karolin Margret Natasa dan Herculanus Heriadi sebagai pasangan tunggal calon bupati dan wakil bupati Landak peserta Pemilihan kepala daerah tahun 2017.
"Berdasarkan rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Landak 2017 yang kita laksanakan hari ini, kita menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Landak pada pemilu 2017 nanti," kata Ketua KPU Landak, Lomon di Ngabang, ibu kota Kabupaten Landak, Senin.
Dia menjelaskan, penetapan tersebut dituangkan melalui SK KPU Landak Nomor : 47/KPPS/KPU-Kab.019.435682/2016 tentang Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pilkada Landak tahun 2017.
Pasangan tersebut merupakan peserta tunggal dalam Pilkada Landak 2017, dimana pasangan Karolin-Herculanus didukung oleh delapan partai, yaitu, PDI Perjuangan (11 kursi di DPRD Landak), Nasdem (5 kursi), PKB (2 kursi), Golkar (4 kursi), Gerindra (4 kursi), Demokrat (3 kursi), PAN (2 kursi) dan Hanura (1 kursi).
"Sebelumnya, sampai hari terakhir pendaftaran peserta pemilu hanya diikuti satu pasangan calon, maka KPU Landak melakukan tahapan penundaan selama tiga hari dan kita melakukan sosialisasi kembali untuk melakukan pendaftaran dari tanggal 29 September sampai dengan tanggal 1 Oktober," tuturnya.
Dari waktu yang sudah diperpanjang tersebut, tidak ada calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar. Dengan demikian, proses selanjutnya, KPU melakukan pemeriksaan dokumen pasangan calon, dimana pada proses penelitian tersebut, pihaknya menemukan ada beberapa syarat yang belum lengkap, sehingga KPU Landak kembali menyampaikan hal tersebut kepada pasangan calon.
"Namun, saat ini semua persyaratan sudah lengkap, sehingga kita bisa melakukan pleno terbuka pada hari ini. Setelah penetapan ini, kita ingin menyampaikan bahwa, paling lambat setelah lima hari penetapan pasangan calon, harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD dan harus kita terima paling lambat 60 hari setelah pleno ini," katanya.
Untuk proses kampanye, lanjutnya, akan dilakukan pada 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Pada peraturan KPU Nomor 12, katanya, tentang kampanye dan peraturan KPU nomor 13 tentang dana kampanye, disebutkan sumber dana kampanye berasal dari parpol dan dana pihak ketiga yang tidak mengikat.
Pada peraturan tersebut disebutkan, pembatasan sumbangan dana kampanye boleh dari perseorangan sebanyak paling tinggi Rp75 juta, kemudian badan hukum/swasta sebesar Rp750 juta dan setiap parpol boleh mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp750 juta.
"Demikian dengan baliho, umbul-umbul dan spanduk dapat dicetak sebanyak 70 persen dari yang dicetak KPU. Misalnya, KPU Landak mencetak 10 baliho, maka peserta kampanye dan parpol hanya boleh mencetak 7 buah baliho," kata Lomon.
Menurutnya, itu semua wajib dipenuhi oleh pasangan calon, karena jika melanggar, sanksinya akan sangat berat, bahkan bisa sampai pada pembatalan kepesertaan.
"Kita harapkan kampanye yang dilakukan bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga kita melakukan pembatasan dana kampanye nantinya akan kita bahas bersama," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016