Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kombes (Pol) Iwan Imam Susilo menyatakan, kasus dugaan korupsi meubeler di IAIN Pontianak diduga melibatkan unsur pimpinan di perguruan tinggi tersebut dengan kerugian negara Rp522 juta.
"Saat ini, sudah empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi meubeler IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Pontianak dengan pagu anggaran Rp2,09 miliar dan dengan kerugian uang negara sebesar Rp522 juta," kata Iwan Imam di Pontianak, Senin.
Adapun ke empat orang yang berkasnya sudah di P21, yakni berinisial A dan R sebagai direktur penyedia barang dan jasa, kemudian F sebagai ketua panitia lelang, dan DH selaku PPK.
"Dari hasil pemeriksaan didapatkan pembayaran itu dilakukan lunas diawal dan juga dari hasil pengecekan spek juga tidak sesuai, termasuk kondisi fisik barang tidak sesuai kemudian didukung hasil audit yang diduga ada kerugian negara," ungkap dia.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah empat berkas yang statusnya P21, yakni sudah berkas status P21 sejak Desember 2015, sedangkan dua berkas lainnya sudah di P21 November 2016.
"Kami sudah melakukan koordinasi untuk tahap 2, terhadap empat berkas yang sudah di P21 itu, yang kemudian akan dilanjutkan penyerahan tersangka dan barang buktinya. Dan ada satu lagi, namun ini masih dalam proses untuk mengarah pada tindak lanjut perkaranya," ungkap Iwan.
Dia menambahkan, empat berkas yang sudah P21 itu, mulai hari ini (Senin-red) akan diajukan ke tahap dua. "Hari ini kasat Reskrim akan melakukan kordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap dua terhadap empat berkas yang sebelumnya sudah P21 tersebut," katanya.
Menurut dia, terkait keterlibatan rektor IAIN Pontianak, pihaknya masih melakukan proses penyidikan.
"Kemungkinan yang bersangkutan dalam minggu-minggu ini akan kami panggil, kalau memang sudah layak maka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sementara itu, barang bukti yang juga akan diserahkan ke kejaksaan yakni berupa dokumen yang menyertai tentang kegiatan yang dilakukan para tersangka, termasuk hasil audit dari BPKP dan termasuk dugaan kerugian negara.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Yanuar Rheza membenarkan saat ini selain keempat orang tersangka yang sudah tahap P21, dan ada satu lagi masih dalam proses SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama rektor IAIN.
"Berdasarkan SPDP berarti yang bersangkutan resmi sudah jadi tersangka," ujarnya.
Saat akan dihubungi Rektor IAIN Pontianak HS enggan diminta kementarnya oleh awak media.
HS awalnya berjanji mau diwawancara dengan awak media sekitar pukul 15.00 WIB, namun setelah ditunggu-tunggu, akhirnya yang bersangkutan tidak mau dilakukan wancara terkait kasus tersebut.

Pewarta: Slamet Ardiansyah dan Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016