Ngabang (Antara Kalbar) - Rencana pelebaran jalan dalam Kota Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat hingga kini masih terhambat pembebasan lahan, kata Penjabat Bupati Landak Jakius Sinyor.
"Untuk pembangunan fisik dananya tersedia, tapi karena masalah sosial menyangkut pembebasan lahan, sehingga belum bisa dikerjakan," kata Jakius Sinyor saat dihubungi di Ngabang, Rabu.
Jakius menegaskan, pelebaran jalan adalah salah satu komitmen atau pernyataan kepala daerah.
"Seharusnya dana yang cair itu bisa segera digunakan untuk melaksanakan pelebaran jalan di Ngabang," ujar Jakius yang juga Kepala Dinas PU Kalbar itu pula.
Dia mengaku sudah menanyakan masalah pembebasan lahan itu dan ternyata masih dalam proses. Namun jika di bawah lima hektare lahan yang harus dibebeaskan itu menjadi kewajiban kabupaten.
"Tapi saya tanya kepada tim pembebasan, masih dalam penghitungan. Sedangkan untuk uji publik dalam proses pembebasan lahan sudah dilakukan," katanya lagi.
Selanjutnya, dengan uji publik dan masyarakat menyatakan setuju, akan keluar keputusan bupati. "Keputusan bupati sudah ada, berarti tinggal negosiasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam negosiasi nanti melalui tim ofisial, artinya tim yang sifatnya independen sesuai dengan UU No. 2/2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum.
Sedangkan untuk panjang jalan itu, berdasarkan rencana Kementerian PU dan Perumahan Rakyat sepanjang 15 kilometer dari Pal 10 sampai dengan Tebedak.
"Kami berusaha di dalam kota, kalau permasalahan tidak terlalu ekstrem bisa 1-1,5 kilometer dulu yang dikerjakan mulai tahun 2017 mendatang," ujarnya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Untuk pembangunan fisik dananya tersedia, tapi karena masalah sosial menyangkut pembebasan lahan, sehingga belum bisa dikerjakan," kata Jakius Sinyor saat dihubungi di Ngabang, Rabu.
Jakius menegaskan, pelebaran jalan adalah salah satu komitmen atau pernyataan kepala daerah.
"Seharusnya dana yang cair itu bisa segera digunakan untuk melaksanakan pelebaran jalan di Ngabang," ujar Jakius yang juga Kepala Dinas PU Kalbar itu pula.
Dia mengaku sudah menanyakan masalah pembebasan lahan itu dan ternyata masih dalam proses. Namun jika di bawah lima hektare lahan yang harus dibebeaskan itu menjadi kewajiban kabupaten.
"Tapi saya tanya kepada tim pembebasan, masih dalam penghitungan. Sedangkan untuk uji publik dalam proses pembebasan lahan sudah dilakukan," katanya lagi.
Selanjutnya, dengan uji publik dan masyarakat menyatakan setuju, akan keluar keputusan bupati. "Keputusan bupati sudah ada, berarti tinggal negosiasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam negosiasi nanti melalui tim ofisial, artinya tim yang sifatnya independen sesuai dengan UU No. 2/2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum.
Sedangkan untuk panjang jalan itu, berdasarkan rencana Kementerian PU dan Perumahan Rakyat sepanjang 15 kilometer dari Pal 10 sampai dengan Tebedak.
"Kami berusaha di dalam kota, kalau permasalahan tidak terlalu ekstrem bisa 1-1,5 kilometer dulu yang dikerjakan mulai tahun 2017 mendatang," ujarnya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016