Sanggau (Antara Kalbar)- Sebanyak delapan pasangan bukan suami dan isteri serta enam orang lainnya tanpa identitas terjaring operasi penyakit masyarakat yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Kabupaten Sanggau.

Razia gabungan ini diperkuat unsur Kodim 1204 Sanggau, Polres Sanggau, BNNK Sanggau, POM TNI AD dan berbagai instansi lainnya.

Selanjutnya, mereka yang terjaring itu, sebanyak 22 orang. Namun, tak seorang pun setelah dilaksanakan test urine, yang positif menggunakan narkoba.

Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Satpol PP Sanggau, Wendy Veri Nanda mengatakan mereka terjaring ini merupakan tamu di beberapa penginapan yang di kota Sanggau.

"Mereka ini semuanya tamu di berbagai hotel di Kota Sanggau. Ada 22 orang setelah kita data dan 8 pasangan merupakan bukan suami isteri," ungkapnya.

Ditambahkan Wendy, setelah dilaksanakan pendataandan pengecekan urine, semua yang terjaring langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau dengan sangkaan tindak pidana ringan atau tipiring.

"Kedelapan pasangan akan dikenakan sanksi administrasi berikut warga lain yang tidak memiliki tanda pengenal tersebut. Mayoritas yang terjaring operasi itu merupakan warga luar Kota Sanggau," jelas dia.
Menurut Wendy, razia itu sengaja dilaksanakan dini hari, demi untuk menghindari kebocoran.

Namun, demikian petugas juga menemukan salah satu penginapan sudah kosong.
Sementara, pakaian tamu masih ada di kamar masing-masing.

"Kita menghindari bocor. Tapi meski demikian, ada salah satu penginapan ketika kita datangi sudah kosong. Tapi pakaian tamu itu masih ada di kamar tersebut," tegasnya.

Kedepan kata Wendy, razia serupa semakin digencarkan. Demi untuk meminimalisir terjadinya penyakit masyarakat dengan tujuan mensukseskan seven brand image Sanggau yakni Sanggau tertib.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016