Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mengimbau seluruh masyarakatnya agar lebih teliti dalam memberi obat-obatan dan produk makanan, untuk mencegah penggunaan makanan dan obat-obatan yang mengandung zat berbahaya.
"Berdasarkan informasi yang kita terima dari BPOM, sampai saat ini masih banyak produk obat-obatan dan makanan yang beredar ditengah masyarakat namun tidak memiliki izin BPOM dan Depkes RI. Untuk itu kita imbau masyarakat untuk benar-benar mengecek produk yang dibeli," kata Cornelis, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penanggulangan Peredaran Obat Ilegal di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, untuk mencegah peredaran obat-obatan ilegal, memang perlu penanganan serius dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat.
"Saya minta peran aktif BPPOM dan pihak penegak hukum untuk bisa menelusuri pembuat, pemasok dan pengedar obat-obatan ilegal sampai ke induk-induknya agar peredaran obat ilegal bisa dicegah," tuturnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada pabrik pembuat obat-obatan agar bisa menghasilkan produk yang benar-benar berkualitas sehingga bisa dirasakan manfaatnya benar oleh masyarakat.
"Saya sudah membuktikan hal ini, ketika pusing dan mengkonsumsi obat dari luar, satu atau dua pil saja dikonsumsi, pusing nya langsung hilang. Namun, ketika meminum obat lokal, sudah habis beberapa bungkus, pusingnya tidak hilang-hilang," katanya.
Dia juga bertanya-tanya apa yang menjadi penyebab perbedaan tersebut, apa dosisnya yang dikurangi, atau bahannya yang berbeda.
"Untuk penjual obat-obatan, juga harus bisa memperhatikan tanggal kedaluwarsa. Jangan sampai sudah habis masanya, masih tetap dijual," kata Cornelis.
Di tempat yang sama, Kepala Balai Besar POM Kota Pontianak, Corry Panjaitan juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemui hal-hal mencurigakan terkait obat, obat tradisional, makanan, dan kosmetik.
"Bagi masyarakat yang menemui hal-hal mencurigakan, dapat melaporkan langsung ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM Pontianak," katanya.
Dia mengakui, saat ini peredaran obat ilegal di tengah masyarakat memang marak terjadi. Hal itu dibuktikan pada beberapa kali razia yang dilakukan pihaknya, dimana masih banyak ditemukan adanya obat-obatan dan kosmetik ilegal yang beredar di tengah masyarakat.
"Contohnya Balai pada razia yang kita laksanakan pada Oktober lalu, dimana kami menyita 1851 kemasan obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar," tuturnya.
Temuan itu merupakan hasil pelaksanaan Operasi Gabungan Nasional Tahun 2016 Balai Besar POM Kota Pontianak bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat pada tanggal 20-21 September 2016 di Kota Pontianak.
Sasaran operasinya adalah sarana distribusi yang mengedarkan obat, obat tradisional, dan kosmetik yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Corry menambahkan, peran serta masyarakat harus ditingkatkan dalam mencegah peredaran obat dan makanan palsu. Masyarakat, kata Penny harus peka sebelum membeli obat maupun makanan.
"Sekarang masyarakat harus waspada. Pengawasan harus dilakukan bersama-sama, dimana konsumen harus waspada pada obat ilegal, cek kemasannya sebelum membeli obat," katanya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Berdasarkan informasi yang kita terima dari BPOM, sampai saat ini masih banyak produk obat-obatan dan makanan yang beredar ditengah masyarakat namun tidak memiliki izin BPOM dan Depkes RI. Untuk itu kita imbau masyarakat untuk benar-benar mengecek produk yang dibeli," kata Cornelis, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penanggulangan Peredaran Obat Ilegal di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, untuk mencegah peredaran obat-obatan ilegal, memang perlu penanganan serius dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat.
"Saya minta peran aktif BPPOM dan pihak penegak hukum untuk bisa menelusuri pembuat, pemasok dan pengedar obat-obatan ilegal sampai ke induk-induknya agar peredaran obat ilegal bisa dicegah," tuturnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada pabrik pembuat obat-obatan agar bisa menghasilkan produk yang benar-benar berkualitas sehingga bisa dirasakan manfaatnya benar oleh masyarakat.
"Saya sudah membuktikan hal ini, ketika pusing dan mengkonsumsi obat dari luar, satu atau dua pil saja dikonsumsi, pusing nya langsung hilang. Namun, ketika meminum obat lokal, sudah habis beberapa bungkus, pusingnya tidak hilang-hilang," katanya.
Dia juga bertanya-tanya apa yang menjadi penyebab perbedaan tersebut, apa dosisnya yang dikurangi, atau bahannya yang berbeda.
"Untuk penjual obat-obatan, juga harus bisa memperhatikan tanggal kedaluwarsa. Jangan sampai sudah habis masanya, masih tetap dijual," kata Cornelis.
Di tempat yang sama, Kepala Balai Besar POM Kota Pontianak, Corry Panjaitan juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemui hal-hal mencurigakan terkait obat, obat tradisional, makanan, dan kosmetik.
"Bagi masyarakat yang menemui hal-hal mencurigakan, dapat melaporkan langsung ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM Pontianak," katanya.
Dia mengakui, saat ini peredaran obat ilegal di tengah masyarakat memang marak terjadi. Hal itu dibuktikan pada beberapa kali razia yang dilakukan pihaknya, dimana masih banyak ditemukan adanya obat-obatan dan kosmetik ilegal yang beredar di tengah masyarakat.
"Contohnya Balai pada razia yang kita laksanakan pada Oktober lalu, dimana kami menyita 1851 kemasan obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar," tuturnya.
Temuan itu merupakan hasil pelaksanaan Operasi Gabungan Nasional Tahun 2016 Balai Besar POM Kota Pontianak bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat pada tanggal 20-21 September 2016 di Kota Pontianak.
Sasaran operasinya adalah sarana distribusi yang mengedarkan obat, obat tradisional, dan kosmetik yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Corry menambahkan, peran serta masyarakat harus ditingkatkan dalam mencegah peredaran obat dan makanan palsu. Masyarakat, kata Penny harus peka sebelum membeli obat maupun makanan.
"Sekarang masyarakat harus waspada. Pengawasan harus dilakukan bersama-sama, dimana konsumen harus waspada pada obat ilegal, cek kemasannya sebelum membeli obat," katanya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016