Surabaya (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyatakan penerapan tilang kendaraan bermotor secara elektronik atau e-Tilang di Kota Pahlawan direncanakan akan dimulai pada 2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat, di Surabaya, Jumat, mengatakan tujuan penerapan e-Tilang di Surabaya sama halnya dengan program Pemerintah Pusat melalui instruksi Presiden Jokowi, yakni untuk meminimalisir pembayaran tilang kepada petugas.

"Kami telah menggelar pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolrestabes guna membahas pelaksanaan e-Tilang itu," ujarnya.

Menurut dia, dengan e-Tilang, semua pembayaran denda sudah melalui e-payment. "Tidak lagi pembayarannya ke petugas. Jadi langsung ke Bank," katanya.

Irvan mengatakan dalam operasi gabungan yang diselenggarakan dengan kepolisian, selain mengirim berkas tilang ke pengadilan, dishub juga akan menyediakan barang bukti pelanggaran melalui perekaman CCTV.

"Kami juga bisa tilang kendaraan bermotor dengan bukti CCTV yang telah kami pasang di sejumlah ruas jalan," katanya.

Ia mengatakan beberapa jenis pelanggaran yang pembuktiannnya bisa melalui CCTV, di antaranya jika ada pelanggaran batas kecepatan kendaraan maupun parkir liar atau sembarangan di pinggir jalan atau di tempat-tempat yang dilarang untuk parkir.

Hasil perekaman CCTV itu nantinya bisa jadi alat bukti ketika kepolisian menilang. Hanya saja, menurut Irvan, untuk pembuktian pelanggaran lalu lintas membutuhkan kamera khusus guna mengetahui nomor kendaraan maupun jenis pelanggarannya "Ketika ada perekaman, tak harus ada petugas ketika melakukan penilangan. Jadi prosesnya menggunakan IT," katanya.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016