Pontianak  (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Polresta Pontianak yang mengungkap bandar narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional.

"Ditangkapnya, dua warga negara Malaysia, yakni Khong Yiau Hieng alias Ahieng (35), dan Lee Sing Chuan Alias Achien (32), dengan barang bukti sebanyak 18 kilogram sabu-sabu, merupakan bukti keseriusan polisi dalam memerangi peredaran narkoba di Pontianak dan Kalbar umumnya," kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, saat ini, Kota Pontianak menjadi tempat transit barang haram tersebut sebelum diedarkan kembali ke daerah lainnya di Indonesia, karena lokasinya yang dekat perbatasan negara Indonesia dan Malaysia.

"Mudah-mudahan dengan terus tertangkapnya, baik para bandar dan kurir narkoba, maka bisa memberikan efek jera, sehingga orang tidak berani lagi menjadikan Pontianak sebagai tempat transit narkoba tersebut," ujarnya.

Wali Kota Pontianak juga berharap, kepada masyarakat agar berani dalam memberikan informasi jika, melihat atau mendengar terkait aktivitas mencurigakan di daerahnya masing-masing kepada pihak kepolisian.

"Jika hal itu dilakukan maka bisa ditangani secara cepat, sehingga bisa menekan semua aktivitas yang sifatnya melanggar aturan, seperti narkoba dan lainnya," katanya.

Sebelumnya, Minggu (6/11) Jajaran Jantanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak, menangkap dua warga negara Malaysia, yakni Khong Yiau Hieng dan Lee Sing Chua yang kedapatan membawa 18 kilogram sabu-sabu, saat keduanya berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan LHW Hasyim, Gang Amal, No. 62, Kecamatan Pontianak Kota.

"Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang istirahat, dan barang haram itu dimasukkan dalam dua buah ban cadangan mobil jenis Fortuner dengan nomor polisi B 11 DIH," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Musyafak.

Dari hasil pengembangan tersebut, pemesan dari 18 kilogram sabu-sabu tersebut, yakni atas nama Darmadi (55) warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Gang Bunga Luar No. 46, Kecamatan Pontianak Barat.

"Sehingga Senin dini hari langsung dilakukan penggerebekan di rumah tersangka tersebut, namun tersangka Darmadi berhasil melarikan diri, melalui lantai dua rumahnya. Saat melarikan diri tersangka Darmadi membuang tiga kantong besar yang berisi sekitar 24 ribu butir obat daftar G jenis Happy Five," kata Musyafak.

Kedua WN Malaysia tersebut, dapat diancam pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, dan atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Kemudian ayat (2) pasal 112 tersangka dapat diancam seumur hidup dan paling lama 20 tahun, kata Musyafak.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016