Pontianak  (Antara Kalbar) - Imigrasi Malaysia, Rabu, kembali mendeportasi sebanyak 48 TKI bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.

"Ke-48 TKI tersebut tiba di PLBN Entikong sekitar pukul 07.00 WIB dengan menggunakan dua unit kendaraan, yakni satu bus dan satu unit mobil Van Imigrasi Balai Bekenu, Malaysia, beserta Konsulat Jendral Republik Indonesia di Malaysia," kata Kapolsek Entikong, AKP Kartyana saat di hubungi di Entikong.

Ia menjelaskan, begitu para TKI itu tiba di PLBN Entikong, maka mereka langsung dilakukan penghitungan dan dilakukan pemisahan, guna mengetahui asal para TKI tersebut.

"Pendataan juga dilakukan untuk mengetahui apakah, para TKI itu ada yang menjadi korban perdagangan manusia," ungkapnya.

Kartyana menambahkan, dari hasil pendataan itu, maka ditemukan beberapa permasalahan yang dialami TKI tersebut, yakni karena pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada permit, dan kondisi sakit.

Dari sebanyak 48 TKI yang dideportasi tersebut, tercatat sebanyak 42 laki-laki, tiga perempuan, dua anak-anak, yakni satu laki-laki, dan dua perempuan.

Adapun asal TKI yang dideportasi tersebut, yakni dari Kalbar sebanyak 24 orang, NTT dan NTB masing-masing empat orang, Sulsel enam orang, Jatim dan Lampung masing-masing dua orang, dan Jabar, Jateng, dan Jakarta masing-masing satu orang.

"Sekitar pukul 09.30 WIB para TKI tersebut diberangkat ke Kota Pontianak menggunakan dua bus, untuk dititipkan di Dinas Sosial Kalbar guna dipulangkan ke daerah masing-masing," katanya.

(U.A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016