Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resort Kota Pontianak, menangkap Dar dan Boy yang masuk DPO kasus kepemilikan 35 ribu "Happy Five" atau yang juga berkaitan dengan kasus tertangkapnya dua warga Malaysia dengan barang bukti 18 kilogram sabu.

"Diamankannya kedua DPO tersebut, saat ditemui di sebuah rumah makan dan langsung dilakukan penangkapan, Sabtu (12/11)," kata Kapolresta Pontianak Kombes (Pol) Iwan Imam Susilo di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, pihaknya memang melakukan pengejaran atas kedua tersangka kasus kepemilikan sebanyak 35 ribu butir happy five tersebut, sehingga begitu melihat keduanya, maka langsung dilakukan penangkapan.

"Terkait adanya dugaan sekitar 13 kilogram sabu-sabu yang sudah sempat dijual tersangka, saat ini kami terus melakukan penelusuran atas dugaan tersebut," katanya.

Sebelumnya, tim Jantanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Minggu (6/11) menangkap dua warga negara Malaysia, yakni Khong Yiau Hieng (35) dan Lee Sing Chua (33) yang kedapatan membawa 18 kilogram sabu-sabu, di sebuah rumah kontrakan di Jalan LHW Hasyim, Gang Amal, No. 62, Kecamatan Pontianak Kota.

"Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang istrirahat, dan barang haram itu dimasukkan dalam dua buah ban cadangan mobil jenis Fortuner dengan nomor polisi B 11 DIH," katanya.

Dari hasil pengembangan tersebut, pemesan dari 18 kilogram sabu-sabu tersebut, yakni atas nama Dar (55) warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Gang Bunga Luar No. 46, Kecamatan Pontianak Barat.

Sehingga Senin dinihari langsung dilakukan penggerebekan di rumah tersangka tersebut, namun tersangka Darmadi berhasil melarikan diri, melalui lantai dua rumahnya. Saat melarikan diri tersangka Dar membuang tiga kantong besar yang berisi sekitar 35 ribu butir obat daftar G jenis Happy Five, katanya. 

(A057/E001)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016