Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Sambas, Uray Avian mengatakan, dengan kondisi geografis yang berbatasan dengan Malaysia, pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) lebih fokus dan selalu dilakukan.

"Imigrasi Sambas membawahi 19 kecamatan yang terdiri atas lima pos lintasan, yakni Aruk, Sajingan Besar, Paloh, Temajuk dan Sintete," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Jumat.

DarI Sambas untuk keluar negeri bisa menggunakan jalur darat dan laut dan itu terus diperketat pantauan terhadap WNA.

Ia menjelaskan, dalam melakukan pengawasan orang asing, Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigasian (Wasdakim) Imigrasi Sambas telah sesuai melakukan fungsinya.

"Meskipun tugas pengawasan terhadap orang asing merupakan wewenang Imigrasi saya berharap semua masyarakat Kabupaten Sambas bisa bekerjasama dalam pengawasan orang asing," kata dia.

Ia menerangkan apabila masyarakat mengetahui ada orang asing di lingkungan tempat tinggal masing-masing, harus diketahui darimana asal orang yang belum pernah dilihat itu dan kemudian perlu juga diketahui identitasnya.

Jika telah diketahui orang asing tersebut merupakan warga negara asing dapat melaporkan keberadaan orang tersebut kepada kepala desa atau mungkin aparat kepolisian.

"Namun jika orang asing bersangkutan datang sesuai dengan prosedur, tentu tidak jadi masalah," katanya.

Pihaknya dalam melaksanakan aktivitas fungsi keimigrasian juga tidak terlepas saling bersinerginya dengan setiap instansi.

"Ke depan kita akan turun langsung hingga ke wilayah kecamatan guna menyampaikan kepada masyarakat seperti apa langkah yang perlu diambil jika mengetahui ada orang asing," katanya.  

(KR-DDI/S023)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016