Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Polisi Air Polda Kalimantan Barat, mengamankan KM Bahagia beserta dua anak buah kapal karena kedapatan mengangkut bakar minyak jenis solar yang diduga ilegal pada Minggu (20/11).

"KM Bahagia kedapatan membawa BBM jenis solar sebanyak dua ton yang di kemas dalam sembilan drum saat berada di perairan Ketapang, Kalbar yang berbatasan dengan perairan Sungai Jelai, Desa Natai Kuini, Kalteng," kata Dirpolair Polda Kalbar Kombes (Pol) Alex Rasad di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, saat dilakukan pencegatan terhadap KM Bahagia, kedua ABK KM itu tidak bisa menunjukkan surat izin usaha pengangkutan BBM solar tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua ABK mengaku membeli solar tersebut dari Hamsari warga Jalan Mendawai Kabupaten Sukamara Kalteng. Solar itu akan dibawa ke Desa Kuala Jelai Kabupaten Sukamara Kalteng dengan melintasi perairan Kalbar," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah solar ini merupakan BBM bersubsidi atau tidak.

"Kami juga masih melakukan penyelidikkan lebih dalam apakan BBM itu akan dijual ke pihak perusahaan atau lainnya," ujarnya.

Dia menambahkan, bila dilihat dari modus operandinya diduga kuat pengangkutan solar ini sudah dilakukan berkali-kali. "Dan terkait kasus ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka yakni saudara Lahmudin. Namun kasus ini akan terus kami kembangkan lebih lanjut," katanya.

Pelaku atau tersangka dapat dikenakan pasal 53 hutuf B jo pasal 23 UU RI No. 22 /2001 tentang Migas, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara, dan denda sekitar Rp40 miliar.


(U.A057/N002)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016