Pontianak  (Antara Kalbar)- Puluhan eks karyawan PT Steadfast Marine, mendatangi Kantor DPRD Kota Pontianak, guna menuntut diperjuangkannya pemberian kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan yang bergerak digalangan kapal tersebut.

"Kami sebanyak 55 orang dilakukan PHK sejak Juli, tetapi hingga kini belum ada kejelasan terkait kompensasi dari pihak perusahaan," kata Munatif salah seorang eks karyawan PT Steadfast Marine saat menyampaikan aspirasinya ke Komisi D DPRD Kota Pontianak, Senin.

Padahal, menurut dia, apabila terjadi PHK, maka pihak perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

"Yang kami tuntut hanya pembayaran kompensasi yang mem-PHK sejak Juli, yang telah ditetapkan oleh Dinsosnaker Kota Pontianak," katanya.

Puluhan eks karyawan PT Steadfast Marine tersebut, berharap Komisi D DPRD Kota Pontianak, memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak digalangan kapal tersebut.

Semantara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak, M Yuli Armansyah mengatakan pihaknya akan membantu penyelesaian kasus tersebut hingga selesai.

"Kami menginginkan penyelesaian masalah itu, sehingga tidak merugikan karyawan dan juga pihak perusahaan, seperti pembayaran uang pesangon dan hak karyawan lainnya,` katanya.

Menurut dia, apabila yang dituntut karyawan tidak terpenuhi, maka pihak sudah menyiapkan langkah-langkah dalam membantu para karyawan tersebut dalam mendapatkan haknya.

"Kami berharap, dalam pertemuan lanjutan, pemilik perusahaan Rugi Logam yang hadir langsung, bukan staf atau perwakilan sehingga bisa memberikan keputusan terkait penyelesaian persoalan tersebut," kata Armansyah.



Pewarta: Slamet Ardiansyah dan Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016