Ngabang (Antara Kalbar) - NP, diamankan Satuan Narkoba Polres Landak pada Kamis (1/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa 30 gram sabu, 18 butir pil ekstasi serta barang bukti lainnya.
Kapolres Landak AKBP Wawan Kristiyanto melalui Kasat Narkoba IPTU SP Simamora mentatakan, pelaku NP diamankan di halaman Polsek Mandor yang saat kejadian tengah menggelar razia.
Setelah menggeledah di dalam mobil jenis Innova yang dikendarai NP, ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan di bawa jok.
"Barang bukti yang kami sita yakni sabu 30 gram, ektasi 18 butir, satu unit HP, isolatif, STNK mobil dan mobil yang digunakan pelaku," katanya.
Menurutnya, sabu jika dinilai dengan uang sekitar Rp21 juta dan ekstasi sekitar Rp1,8 juta. Untuk sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses penyelidikan.
"Pelaku NP warga Pontianak, hanya sering di Ngabang. Pelaku membawa mobil sendiri dan ada yang sudah diantar ke Ngabang. Menurut pengakuan pelaku, barang sabu dan ekstasi dipakai sendiri," kata Simamora.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016