Pontianak (Antara Kalbar)  - Tim Jatanras Polsek Pontianak Timur, Sabtu (3/12) menciduk Hasan alias Acan alias Abah Acan (37), seorang warga jalan Tritura Gang Amalia Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur. Hasan dirangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga Jalan Tritura.

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Muhammad Husni dalam keterangannya mengatakan, kasus pencurian sepeda motor ini terjadi Jumat (2/12) subuh sekitar pukul 01.00 Wib.

"Sebelum kejadian korban memarkirkan sepada motornya dalam kondisi kunci stang diteras rumahnya di Jalan Tritura Gang Tritura di Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur," jelas Kompol Husni di Pontianak Kalimantan Barat, Minggu.

Dia menambahkan, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor setelah merusak kunci stang sepeda motor korban. "Saat kejadian korba setelah memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 21.00 Wib, karena hujan lebat korban pun tidur dan sekitar pukul 02.00 Wib saat pelapor akan mengantarkan kue kepasar ternyata sepeda motornya sudah tidak ada," kata Husni.

Korban katanya lagi, setelah mengetahui sepeda motornya hilang langsung melaporkannya ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut. "Laporan warga ini kami tindak lanjuti dan hanya berselang satu hari Tim Jatanras berhasil membekuk pelaku saat berada di rumahnya, Sabtu sekitar pukul 13.00 Wib," tutur Husni.

Setelah berhasil ditangkap, selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamanjan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul GT dengan nomor Polisi 3300.

"Bila terbukti bersalah pelaku akan di persangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,"pungkasnya.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016