Ngabang (Antara Kalbar) - Calon Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengharapkan setiap perusahaan yang ada di kabupaten itu bisa menggunakan dana CSR untuk membantu pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi perusahaan.

"Sesuai dengan peraturan yang ada, setiap perusahaan harus mengalokasikan dana CSR untuk lingkungan sekitarnya, baik itu untuk pembangunan sarana sosial, jalan atau penggunaan untuk area konservasi. Ini sudah jelas diatur dalam UU dan wajib dijalankan oleh perusahaan," kata Karolin di Ngabang, Selasa.

Karolin menegaskan, ketika dirinya dipercayakan masyarakat Landak untuk menjabat sebagai bupati nanti, dirinya akan memaksimalkan regulasi yang ada di pemkab Landak, terutama terkait dengan investasi.

"Regulasi yang ada harus disesuaikan agar kabupaten Landak ramah investasi. Jika saya dipercayakan untuk memimpin Landak kedepan, kita akan mencoba untuk memperbaiki regulasi yang ada, melengkapi kalau belum lengkap, memperbaiki jika ada yang belum sesuai dengan regulasi yang ada di pusat agar regulasi yang ada bisa sama-sama menguntungkan antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah," tuturnya.

Dia mengharapkan kedepan, pemerintah bisa duduk bersama dengan para investor untuk menyamakan persepsi, agar investor tidak selalu melihat pemerintah itu sebagai "tukang palak" yang seolah ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari suatu investasi.

"Pemerintah itu harus ada ditengah antara kepentingan masyarakat dan investasi. Saya tidak akan segan-segan untuk membela suatu investasi selama investasi yang ada itu menjalankan regulasi," katanya.

Karolin mengatakan, suatu pemerintahan jelas akan membutuhkan investasi karena dapat membuka lapangan pekerjaan baru dan memberikan pajak bagi pemerintah dalam mempercepat pembangunan.

"Kita juga tentu sangat ingin, suatu investasi itu bisa mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penonton," tuturnya.

Mantan anggota DPR itu menambahkan, saat melakukan kampanye di sekitar perusahaan dirinya melihat banyak infrastruktur yang belum terbangun dengan baik.

Untuk itu dirinya mengharapkan agar setiap perusahaan dan investasi yang ada untuk bisa membantu pemerintah dalam mempercepat proses pembangunan tersebut.

"Bukan cuma jalan, tetapi sarana sosial seperti sekolah, sarana kesehatan, juga seharusnya bisa di-support oleh setiap investasi yang ada, karena dalam mempercepat pembangunan infrastruktur sosial yang ada di kabupaten Landak, diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan setiap pemangku kepentingan yang ada di dalamnya," kata Karolin.

Ditempat yang sama, calon wakil bupati Landak, Herculanus Heriadi menambahkan, saat menjabat sebagai wakil bupati Landak periode 2011-2016 lalu, dirinya mengakui memang masih banyak perusahaan yang belum memaksimalkan dana CSR-nya.

"Untuk itu, kedepan, kita akan membuat suatu regulasi yang lebih baik dan melakukan pendataan terkait CSR tersebut, agar proses pembangunan bisa lebih maksimal lagi," kata Heriadi.

Dia juga menjelaskan, dana CSR dari setiap perusahaan itu wajib dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang ada, dimana bagi Perseroan Terbatas (PT) yang mengelola Sumber Daya Alam (SDA) diwajibkan melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan, karena telah diatur dalam UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007. Dimana dalam pasal 74 ayat 1 diatur bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Pada pasal 2, disebutkan, setiap perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kemudian, pada ayat 4 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah," katanya. 
 
(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016