Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Arifidiar mengatakan pihaknya membutuhkan partisipasi dan masukan masyarakat Sambas, Kalimantan Barat, terhadap tiga Raperda yang saat ini masuk ke tahap sosialisasi agar ke depan ketiga Raperda tersebut lebih tepat dan dapat menjawab persoalan yang ada.

"Partisipasi masyarakat diperlukan sebelum Raperda ini akan ditetapkan menjadi Peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Sambas," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Jumat.

Untuk menjaring atas masukan masyarakat DPRD Sambas kata Arifidiar pihaknya melakukan sejumlah sosialisasi Raperda. Adapun tiga Raperda yang dibutuhkan partisipasi dan yang disosialisasikan tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

"Untuk Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sambas. Sementara dua Raperda yang lainnya merupakan Raperda yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Sambas," kata dia.

Arifidiar menjelaskan semua tahapan untuk dijadikan peraturan daerah sudah dilakukan, begitu juga dengan pembahasan telah dilakukan sebelumnya.

"Setelah sosialisasi Raperda tersebut, akan dilakukan pada tahapan berikutnya hingga pada penetapan tiga Raperda menjadi tiga peraturan daerah kabupaten Sambas," kata dia.

Ia berharap segala proses untuk Raperda menjadi Perda dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dan masukan dari berbagai pihak untuk mewujudkan Sambas lebih baik.
 
(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016