Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mulai tahun 2017 akan menaikkan tarif parkir kendaraan roda dua dari sebelumnya seribu rupiah menjadi dua ribu rupiah per unit.
"Tapi sebelum tarif parkir tersebut dinaikkan, terlebih dahulu dibuat peraturan daerahnya," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, jika nanti telah resmi tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp2 ribu, para juru parkir wajib memberikan karcis kepada konsumen sebagai bukti bahwa memang ada parkir di tempat tersebut.
"Masyarakat juga harus minta karcis itu, selain itu juru parkir juga harus bertanggung jawab jika motor yang dijaganya itu hilang," ungkapnya.
Menurut dia, ke depan, para juru parkir juga akan menandatangani surat perjanjian yang isinya akan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan terhadap kendaraan roda dua yang dijaganya.
"Selain itu, apabila sudah ada aturan yang jelas, maka juga ada kontribusinya kepada daerah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Tapi sebelum tarif parkir tersebut dinaikkan, terlebih dahulu dibuat peraturan daerahnya," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, jika nanti telah resmi tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp2 ribu, para juru parkir wajib memberikan karcis kepada konsumen sebagai bukti bahwa memang ada parkir di tempat tersebut.
"Masyarakat juga harus minta karcis itu, selain itu juru parkir juga harus bertanggung jawab jika motor yang dijaganya itu hilang," ungkapnya.
Menurut dia, ke depan, para juru parkir juga akan menandatangani surat perjanjian yang isinya akan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan terhadap kendaraan roda dua yang dijaganya.
"Selain itu, apabila sudah ada aturan yang jelas, maka juga ada kontribusinya kepada daerah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016