Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan pada program Tax Amnesty (TA) periode II sejak 1 Oktober - 31 Desember 2016 pihaknya mencatat total deklarasi harta sebesar Rp4,412 triliun.

"Namun untuk tanggal 31 Desember 2016 ini kita masih melayani di KPP Pratama Pontianak bagi masyarakat yang ikut TA hingga pukul 00.00 Wib," ujarnya di Pontianak, Sabtu.

Nurbaeti menjelaskan untuk deklarasi Rp4,223 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp173,79 miliar. Sedangkan untuk total dana repatreasi hanya Rp150,3 juta.

"Untuk dana tebusan mencapai Rp604, 2 juta. Sedangkan untuk total pernyataan harta mencapai 1.961 wajib pajak," kata dia.

Ia memaparkan di periode kedua program TA sektor UKM dan pegawai yang mendominasi dalam program yang dijadwalkan hanya tiga periode.

"Semoga di periode selanjutnya yakni 1 Januari - 31 Maret 2017 dimanfaatkan masyarakat. Pada dasarnya TA adalah hak wajib pajak," kata dia.

Sementara itu, Nurbaeti memaparkan untuk total deklarasi harta sejak periode pertama hingga kedua di KPP Pratama Pontianak sudah terkumpul sebesar Rp21,681 triliun. Sedangkan untuk surat pernyataan sudah sebanyak 5.558 wajib pajak.

"Kemudian untuk total deklarasi harta kedua periode untuk dalam negeri sebesar Rp19,111 triliun dan deklarasi luar negeri Rp2,153 triliun. Untuk dana repatreasi Rp417,08 miliar dan uang tebusan Rp431,96 miliar," kata dia.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017