Pontianak (Antara Kalbar) - Polsek Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, menerima penyerahan enam pistol rakitan dari warga Desa Serumpun Buluh, yang bermukim di Kabupaten Sanggau.

"Warga bernama Satriadi menyerahkan di Mapolsek Tebas. Ada enam pucuk senjata api (sanpi) rakitan beserta 6 butir peluru aktif terdiri dari 2 butir peluru revolver dan 2 butir peluru jenis SG," ujar Kapolsek Tebas AKP Supriyadi saat dihubungi di Sambas, Kamis.

Supriyadi menjelaskan penyerahan oleh warga tersebut dilakukan secara sukarela.

Berdasarkan keterangan Satriadi, senjata api rakitan itu milik orang tuanya.

"Orang tuanya meninggal dunia pada bulan September 2016. Senpi tersebut diketemukan pada saat keluarga hendak merenovasi garasi di belakang rumah. Keluarga almarhum berberinisiatif menyerahkan senpi itu kepada kepolisian," kata dia.

Menurut Supriyadi senjata rakitan tersebut diduga sisa kerusuhan di Kabupaten Sambas pada tahun 1999. Wwarga yang menyerahkan senpi tersebut menyatakanikan tidak mengetahui darimana orang tuanya mendapatkan senjata rakitan itu.

"Polsek Tebas telah mengambil langkah dengan membuat surat tanda bukti penyerahan," katanya.

Ia mengimbau masyarakat lainnya, jika masih menyimpan senpi rakitan di rumah segeralah menyerahkan kepada aparat kepolisian.

"Jika tidak menyerahkan kepada kepolisian, akan ada sanksi tegas sesuai undang-undang darurat tentang kepemilikan senpi tanpa izin dan hukumannya juga sangat berat. Yang jelas, menyimpan Senpi di rumah dapat membahayakan keselamatan," kata dia.

(KR-DDI/A013)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017