Sampit, Kalteng (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap Syt (38), perempuan asal Pontianak Kalimantan Barat karena kedapatan membawa sabu-sabu sekitar 1,5 ons di sebuah hotel di Sampit.

          "Beratnya 154,49 gram atau sekitar 1,5 ons. Tersangka mengetahui bahwa yang dititipi itu adalah sabu-sabu. Dia bersedia karena dijanjikan sejumlah uang. Jaringannya ini terputus karena rencananya ada orang yang akan mengambil sabu-sabu itu tapi langsung kami tangkap," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Jumat.

          Penangkapan dilakukan Jumat dini hari di sebuah hotel di Jalan Achmad Yani Sampit. Tersangka ditangkap saat baru tiba di hotel usai menempuh perjalanan darat dari Pontianak.

          Pasokan sabu-sabu dari Kalimantan Barat, khususnya Pontianak ke Kotawaringin Timur, cukup tinggi. Tahun 2015, seorang pengedar asal Pontianak juga ditangkap di Sampit dengan barang bukti lebih dari 3 ons sabu-sabu.

          Hendra yang didampingi Kepala Bagian Operasional Kompol Muhammad Ali Akbar dan Kasat Reserse Narkoba AKP Wahyu Edi Priyanto mengatakan, pihaknya menduga sabu-sabu tersebut ada kaitannya dengan bandar narkoba di Malaysia. Kawasan perbatasan sangat rawan distribusi narkoba karena banyak jalan-jalan kecil dari Malaysia menuju Indonesia.

          "Kami akan mendalami kasus ini karena tersangka mengaku akan menjenguk adik iparnya yang dihukum di Lembaga Pemasyarakatan karena kasus narkoba. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun," kata Hendra.

          Sementara itu Syt mengaku barang tersebut dititip oleh pria berinisial S yang merupakan rekan saudaranya di Pontianak. Dia juga mengakui mengetahui bahwa barang yang dititipkan kepadanya itu merupakan sabu-sabu.

          "Saya takut juga tapi katanya saya cuma disuruh membawa, nanti ada yang mengambil. Saya dijanjikan diberi Rp1 juta, kemudian janjinya akan ditambah lagi. Saya belum sempat keluar kamar, sudah ditangkap," kata Syt.

          Dia membantah sabu-sabu senilai Rp300 juta itu akan diserahkan kepada adik iparnya yang ada di dalam penjara di Sampit. Dia mengaku datang ke Sampit ingin membesuk adik iparnya yang dipenjara karena tersangkut kasus narkoba.

          Syt yang pernah bekerja di Malaysia, mengaku belum pernah terlibat peredaran narkoba. Dia mengaku menyesal mau menerima titipan sabu-sabu yang akhirnya menyeretnya ke kasus hukum. Akibat kejadian ini, Syt yang rencananya hanya ingin membesuk adik iparnya di penjara, malah terancam akan sama-sama dalam waktu yang lama di penjara.

Pewarta: Norjani

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017