Kapuas Hulu (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu menangkap seorang pria asal Kota Pontianak berinisial AW (29) yang diduga hendak menjual narkoba jenis sabu di Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu.
"Pria itu ditangkap bersama barang bukti empat klip plastik yang isinya diduga narkoba jenis sabu yang hendak diedarkan di Putussibau," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu Inspektur Polisi Satu Jamali, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Jamali mengatakan tersangka AW tertangkap di Jalan Lintas Selatan Putussibau Selatan dengan barang bukti empat klip sabu seberat 1,46 gram.
Tersangka AW mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang hendak dijual kembali di Kapuas Hulu.
"Tersangka AW dan barang bukti tersebut sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," jelas Jamali.
Jamali menyebutkan tersangka AW dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, Tentang Tindak Pidana Narkotika.
Atas kasus tersebut, Jamali kembali mengimbau seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kapuas Hulu.
"Kami sangat berterima kasih atas bantuan informasi dari masyarakat, sebagai komitmen kita bersama untuk memberantas peredaran narkoba di Kapuas Hulu," kata Jamali.