Kayong Utara (Antara Kalbar) - Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Kayong Utara pada Jumat yang juga hari pertama pemberlakuan peraturan tarif baru tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tampak sepi.
     Di kantor UPPD yang terletak di jalan provinsi ini, tidak ada aktivitas yang berarti. Loket yang tersedia pun masih banyak yang belum beroperasi.
    Di Kayong Utara, tidak terlihat pula antusiasme warga berbondong-bondong membayar sebelum diberlakukannya PP 60/2016.
    Menurut seorang petugas, kemungkinan karena informasi mengenai kenaikan tarif PNBP baru belum diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat Kayong Utara.
    "Biasa normal saja pelayanan sejak kemarin. Sehari biasanya 30an orang saja. Ini juga karena  informasi akan adanya kenaikan tarif baru belum diketahui masyarakat secara luas," ujar dia.
    Ditambahkannya  lagi, sepinya pelayanan hari ini dikarenakan UPPD Kayong Utara menempati kantor baru sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan kantor yang baru ini.
    "Kami belum membuat plang pengumuman di kantor lama, kalau kantor sudah pindah, sehingga masyarakat belum banyak mengetahui keberadaan kantor ini," ia menambahkan.
    Diberlakukannya PP 60/2016 yang menggantikan PP 50/2010 ini juga akan terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP dan TNRP (lintas batas) dan penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017