Pontianak (Antara Kalbar) - Para guru yang ada di Kota Singkawang dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, jelang pelaksanaan Pilwako Singkawang yang akan berlangsung pada 15 Februari.

"Para guru yang ada di Kota Singkawang di larang untuk terlibat dalam politik praktis," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang, HM Nadjib, Rabu.

Hal itu diingatkan dia, lantaran guru merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga status dari ASN itu tidak membolehkan untuk terlibat di dalam politik.

"Intinya seorang birokrasi itu harus netral dan tidak berpolitik, silahkan memilih siapa calon pemimpin yang menurut hemat para guru yang terbaik. Tetapi jangan terlibat di dalam kegiatan-kegiatan politik," tuturnya.

Menurutnya, pengawasan dari Dinas Pendidikan agar para guru tidak berpolitik selalu terus di pantau. "Jadi disamping ada KPU dan Panwas, bahwa kita juga ada pengawas di sekolah untuk memantau aktivitas guru," katanya.

Dia juga mengimbau, agar pengawas sekolah yang ada, untuk bisa menegur guru apabila ada yang terlibat dalam politik.

"Di tegur dia, karena itu tidak boleh. Maka dari itu, saya ingatkan mari kita jaga netralitas ASN ini," katanya.

Dan menurutnya, di dalam Undang-Undang ASN juga sudah sangat jelas melarang hal itu.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017