Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan Singkawang, Kalimantan Barat, akan menata perparkiran di pinggir jalan umum dengan mendata jumlah lapak parkir resmi dan liar.

"Selain membenahi rambu lalu lintas, kami juga akan menata perparkiran di pinggir jalan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Sumastro, Selasa.

Penataan ini, katanya, akan diawali dengan survei, terutama lapak parkir yang legal dan mana yang tidak legal, ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga akan mendata berapa jumlah juru parkir yang resmi. "Setelah mendapatkan data yang valid, barulah kita keluarkan kebijakan," tuturnya.

Meski penataan parkir tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, Sumastro meyakini, penataan perparkiran di Kota Singkawang akan terwujud.

"Dalam penataannya juga kita akan melibatkan beberapa instansi seperti Polri, Subdenpom, dan Satpol PP," katanya.

Tahun ini perolehan Dishub Singkawang ditargetkan Rp450 juta dari retribusi perparkiran tepi jalan umum. Sehingga, pihaknya bertekad untuk bekerja keras demi mencapai target.

Mengenai tarif parkir di pinggir jalan umum, tambah Sumastro, sampai saat ini belum ada kenaikan. Sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000.


(U.KR-RDO/A013)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017