Pontianak (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Singkawang mulai mensosialisasikan pemberlakuan Ruang Henti Khusus (RHK) di dua lokasi perempatan lampu lalu lintas yang ada di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
"Pemberlakuan RHK ini dikhususkan untuk pengendara roda dua yang tujuannya untuk memperlancar arus lalu lintas di persimpangan lampu merah," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Singkawang, Adi Haryadi, Jumat.
Baca juga: Dishub Singkawang buat marka "social distancing"
Baca juga: Dishub Singkawang terapkan aturan larangan angkutan peti kemas masuk kota
Ia menjelaskan RHK adalah salah satu cara pengaturan lalu lintas dengan mengatur tempat antrian sepeda motor dengan kendaraan roda empat atau lebih pada saat berhenti di pendekat simpang bersinyal selama menyala.
Pada Kondisi ini, katanya, kendaraan roda dua wajib mengisi area RHK yang ditandai dengan marka berwarna merah. Dengan syarat, kendaraan tidak melebihi garis berhenti.
"Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih (mobil, truk, pick up, bus dan sejenisnya) harus berhenti di belakang area merah RHK," ujarnya.
Baca juga: Dishub - Satlantas Singkawang sosialisasi perubahan arus lalu lintas
Perkembangan arus lalu lintas kendaraan sudah semakin meningkat di Kota Singkawang. Untuk itu, sesuai instruksi Kemenhub, pihaknya melaksanakan RHK di Kota Singkawang.
"Untuk di Singkawang ada dua titik RHK yang sudah kita laksanakan, yaitu persimpangan Jalan Diponegoro dan Mahkota," katanya.
Menurutnya pemberlakuan RHK masih terbilang baru di Kota Singkawang, sehingga masih banyak pengendara yang masih belum paham atau bingung sewaktu berada di area RHK.
Baca juga: Layanan call center sempurnakan patroli Dishub
Baca juga: Dishub Kota Singkawang gelar bulan ketertiban administrasi angkutan umum
"Apabila dua titik ini sudah berjalan dengan baik, rencana ke depan semua persimpangan lampu lalu lintas akan kita pasang RHK," katanya.
Kepada pengendara diimbau untuk selalu mentaati rambu-rambu yang sudah terpasang, karena rambu yang dipasang adalah bertujuan untuk keselamatan pengendara di jalan raya.
"Manfaatkan fasilitas yang tersedia, upayakan untuk selalu taat aturan berlalu lintas dan gunakan akses tersebut untuk kenyamanan antar sesama pengguna jalan," demikian Adi Haryadi.
Baca juga: Dishub Kota Singkawang sosialisasikan larangan mudik Lebaran 2021
Baca juga: Dishub Singkawang Dukung Pengadaan CCTV Lalu Lintas
Pemberlakuan RHK pengendara roda dua untuk kelancaran lalu lintas
Sabtu, 4 Desember 2021 8:35 WIB