Pontianak (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Kalbar, mendukung dan terus menyosialisasikan keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 di masa pandemi COVID-19.
"Pada prinsipnya Dishub Singkawang merupakan OPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang transportasi dan perhubungan di Pemkot Singkawang," kata Kepala Dishub Singkawang, Petrus Yudha Sasmita di Singkawang, Rabu.
Terkait dengan keputusan pemerintah mengenai larangan mudik Idul Fitri 1442 H, Dinas Perhubungan Kota Singkawang akan mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah pusat dengan tetap mengedepankan sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait.
"Selanjutnya kami menunggu regulasi sebagai petunjuk pelaksanaan dan teknis kegiatan larangan mudik tersebut," ujarnya.
Khusus untuk larangan mudik, kata Petrus, terdapat ketentuan bahwa ASN, TNI/Polri, karyawan swasta dan karyawan mandiri sudah ada penegasan dari pemerintah pusat.
"Hal ini akan menjadi pedoman di daerah untuk melakukan pengawasan dan imbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Seperti kegiatan Lebaran1441 H atau 2020 M, Dinas Perhubungan Singkawang bersama pihak lainnya akan memberikan penyampaian imbauan larangan mudik dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 melalui media massa, media sosial, spanduk dan banner di beberapa lokasi seperti terminal, jalan dan tempat-tempat keramaian.
"Kami juga membentuk posko pengawasan angkutan lebaran di Terminal Pasiran dan Beringin Singkawang," jelasnya.
Sedangkan Posko Check Point di tiga pintu perbatasan pada tahun 2021 ini, pihaknya masih menunggu keputusan Tim Satgas COVID-19 Kota Singkawang.
Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar program vaksinasi COVID-19 dapat optimal.
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta.
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.