Sukadana (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Kayong Utara kehabisan blangko kosong untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai KTP elektronik untuk sementara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kayong Utara Roni Iswandi mengatakan ketersediaan blangko KTP Elektronik diperkirakan akan sampai ke Kabupaten Kayong Utara pada triwulan pertama 2017.
"Sekarang sedang kekosongan blangko dan ini bersifat nasional semua kabupaten sama permasalahannya," kata Roni Iswandi.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat kebijakan yang juga bersifat nasional untuk mengatasi keterlambatan blangko dengan mengeluarkan surat keterangan (Suket).
Suket tersebut dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berisi data diri masyarakat sebagai pengganti KTP namun hanya bersifat sementara.
Suket tersebut berupa selembar kertas, namun fungsinya sama seperti KTP hanya saja masa berlakunya enam bulan. Saat ini, masyarakat yang telah merekamkan diri untuk mendapatkan KTP elektronik sebanyak 3.000 pemohon.
"Untuk tahun 2017 ini kita akan mendapat kuota blangko sebanyak 25 ribu lembar dan dimungkinkan untuk pemohon tersebut," kata Roni Iswandi.
Sementara itu, terkait dengan kualitas blanko e-KTP, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Abaludin menerangkan bahwa selain karena faktor blangko e-KTP ada sebagian kurang baik juga proses percetakan sangat mempengaruhi dari kualitas dari blanko e-KTP tersebut.
"Kendalanya sih banyak selain dari kualitas blangko itu sendiri juga dari mesin cetaknya dan tegangan listrik saat percetakan sangat mempengaruhi hasilnya nanti," tambahnya lagi.
Seharusnya, tambahnya lagi, ruangan percetakan harus tersendiri untuk menjaga kualitas mesin dan blanko itu sendiri
"Seharusnya diruangannya itu ada pendingin, biar alat cetaknya tidak kepanasan, soalnya apabila kepanasan hasilnya nanti begulung," katanya menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kayong Utara Roni Iswandi mengatakan ketersediaan blangko KTP Elektronik diperkirakan akan sampai ke Kabupaten Kayong Utara pada triwulan pertama 2017.
"Sekarang sedang kekosongan blangko dan ini bersifat nasional semua kabupaten sama permasalahannya," kata Roni Iswandi.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat kebijakan yang juga bersifat nasional untuk mengatasi keterlambatan blangko dengan mengeluarkan surat keterangan (Suket).
Suket tersebut dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berisi data diri masyarakat sebagai pengganti KTP namun hanya bersifat sementara.
Suket tersebut berupa selembar kertas, namun fungsinya sama seperti KTP hanya saja masa berlakunya enam bulan. Saat ini, masyarakat yang telah merekamkan diri untuk mendapatkan KTP elektronik sebanyak 3.000 pemohon.
"Untuk tahun 2017 ini kita akan mendapat kuota blangko sebanyak 25 ribu lembar dan dimungkinkan untuk pemohon tersebut," kata Roni Iswandi.
Sementara itu, terkait dengan kualitas blanko e-KTP, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Abaludin menerangkan bahwa selain karena faktor blangko e-KTP ada sebagian kurang baik juga proses percetakan sangat mempengaruhi dari kualitas dari blanko e-KTP tersebut.
"Kendalanya sih banyak selain dari kualitas blangko itu sendiri juga dari mesin cetaknya dan tegangan listrik saat percetakan sangat mempengaruhi hasilnya nanti," tambahnya lagi.
Seharusnya, tambahnya lagi, ruangan percetakan harus tersendiri untuk menjaga kualitas mesin dan blanko itu sendiri
"Seharusnya diruangannya itu ada pendingin, biar alat cetaknya tidak kepanasan, soalnya apabila kepanasan hasilnya nanti begulung," katanya menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017