Palangka Raya (Antara Kalbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng dan BNN Kota Palangka Raya menemukan kasus bayi lima bulan yang dinyatakan potitif terdampak narkoba jenis sabu-sabu.

         Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers di Kantor BNN Kota Palangka Raya, Kamis, mengatakan bayi tersebut dinyatakan positif narkoba setelah mengonsumsi Air Susu Ibu (ASI) atau menyusu pada ibunya yang berinisial RI yang diketahui menggunakan sabu-sabu.

         "Ini kasus pertama kali yang terungkap (Ibu menyusui mengonsumsi sabu-sabu, red.) selama 6 tahun saya sebagai Kabag Humas. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya," kata Sumirat didampingi Kepala BNN Kota Palangka Raya M. Soedja'i, Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Kepala Kemenkumham Kalteng Agus Purwanto, dan sejumlah pejabat lainnya.

         Kejadian tersebut terungkap usai tertangkapnya dua pengedar sabu-sabu bernama Tan Tsi Chuan alias Babeh (62) dan M. Denny Hidayat (33) alias Deny di sebuah kios tempat usaha Deni di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya.

         "Pada saat kita lakukan penangkapan terhadap Babe dan Deni, di situ juga ada istri Deni dan anaknya yang masih berusia 5 bulan. Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata istri Deny dan anak perempuannya itu positif," katanya

    Deny yang juga ayah balita tersebut diketahui dengan sengaja memberikan sabu-sabu kepada istrinya, RI, yang berusia 22 tahun.

         "Karena sang ibu memakai sabu maka zat yang telah masuk dalam tubuhnya kemudian juga berdampak pada sang anak yang ditularkan melalui ASI yang disusukan," kata Sumirat.

         Menurut dia, reaksi sabu-sabu pada anak yang tertular melalui ASI lebih cepat dan lebih mengerikan dibandingkan dengan saat orang dewasa yang menghisap langsung.

         "Efeknya berdampak besar bagi si bayi. Sebab bayi akan sering kali rewel dan suhu badannya pun meningkat," katanya.

         Saat ini, Deny dan Babeh telah diamankan di kantor BNN Kota Palangka Raya sedangkan RI yang diketahui telah menggunakan sabu-sabu selama 1,5 bulan beserta sang bayi perempuannya diizinkan pulang untuk dilakukan rehabilitasi.

         "Kita upayakan untuk melakukan rehabilitasi. Sementara sang bayi akan terus kita lakukan observasi secara intensif guna melihat perkembangan kesehatan bayi tersebut. Karena sekali lagi ini merupakan kasus pertama yang saya tangani," katanya.

Pewarta: Rendhik Andika

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017