Sungai Raya (Antara Kalbar) - Bupati Kubu Raya, Rusman Ali menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Tahun Anggaran 2017, Pagu definitif Uang Persediaan sekaligus dirangkai dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2017 kepada semua SKPD yang ada di kabupaten itu.

"Penyerahan DPA ini kita lakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana kita diminta untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diawali dengan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran," kata Rusman Ali di Sungai Raya, Selasa.

Dikatakannya, sejak diserahkannya DPA, selaku pengguna anggaran dapat melaksanakan Program dan Kegiatan yang telah ditetapkan.

Dijelaskannya, saat ini dokumen pelaksanaan anggaran sebagai dasar dalam pelaksanaan APBD Tahun 2017 telah diverifikasi dan telah siap untuk digunakan bagi Pengguna Anggaran, untuk melaksanakan program dan kegiatan di instansi masing-masing.

Dalam pelaksanaan penyerahan anggaran, Rusman Ali menambahkan, tentunya harus memegang teguh pada asas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Dirinya meminta agar keuangan daerah yang dikelola itu dapat dilakukan tepat waktu dalam arti sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Pada peraturan perundang-undangan, pengelolaan keuangan dibawah kewenangan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Rusman Ali berpesan agar setiap pengguna anggaran bisa mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Percepatan penyerapan anggaran ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penumpukan kas yang nantinya berakibat tertahannya penerimaan transfer dari pemerintah pusat dan terhambatnya pelayanan publik.

Ia menegaskan, terhadap SKPD pengelola Dana Alokasi Khusus agar segera melakukan langkah-langkah percepatan mengingat program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus memiliki pola yang berbeda pencairannya dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum maupun dana bagi hasil lainnya.

"Dana Alokasi Khusus penyalurannya dilakukan melalui empat tahap yakni, Triwulan I sebesar 30 persen dari pagu alokasi Triwulan ll dan triwulan III masing-masing sebesar 25 persen dari pagu alokasi Triwulan IV sebesar 20 persen dari pagu alokasi.

Untuk realisasi penyerapan untuk triwulan I dan II paling rendah 75 persen dari dana yang diterima dan sebesar paling rendah 90 persen untuk triwulan III dari dana yang diterima.

"Untuk pengelola pendapatan daerah agar selalu memastikan bahwa penerimaan daerah yang telah ditetapkan harus didasarkan pada potensi dan prakiraan yang terukur sehingga menghindari defisit anggaran akibat tidak tercapainya asumsi pendapatan daerah pada tahun 2017 yang berakibat pada terganggunya program dan kegiatan pada tahun 2017," tuturnya.
(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017