Biak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Tenaga Kerja telah meningkatkan pengawasan secara administrasi terhadap 12 tenaga kerja asing yang terdaftar bekerja di Biak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Iwan Is Mulyanto dihubungi di Biak, Jumat mengatakan ke-12 naker asing dengan rincian delapan di perusahaan PT Wapoga dan empat bekerja di Lapan Biak.

"Sesuai peraturan ke-12 tenaga kerja asing terdaftar dengan izin memperkerjakan tenaga asing (Imta) di Dinas tenaga Kerja, ya sebagai SKPD teknis pemkab tetap memberikan pengawasan serta berkoodinasi dengan lembaga terkait," ucapnya menanggapi pengawasan tenaga kerja asing.

Ia mengatakan, untuk para tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja sangat diwajibkan untuk memenuhi semua persyaratan diantaranya memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalam kerja sesuai dengan jabatan paling kurang lima (5) tahun.

Sedangkan syarat lain yakni membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada tenaga pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

Ketentuan lain tenaga kerja asing, lanjutnya, harus memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan serta memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.

"Tenaga kerja asing juga diwajibkan terdaftar kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dan enam bulan," ungkapnya.

Berdasarkan data memperkerjakan orang asing telah diatur dalam pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 35/2015).

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017