Tak ada tenaga kerja asing di Kayong Utara
Minggu, 29 Maret 2020 10:38 WIB
Sukadana (ANTARA) - Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Transmigrasi Kayong Utara, Mahmud Mairin memastikan tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tercatat di Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
"Saat ini tidak ada lagi TKA di Kayong Utara, kemarin sempat ada satu orang tapi sudah kembali ke negaranya,"kata dia di Sukadana, Minggu.
Untuk tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kayong Utara pihaknya telah membuat surat edaran ke perusahaan agar ikut memerangi virus yang telah menjangkiti di lebih 150 negara di dunia.
Dengan mensosialisasikan tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi COVID- 19 kepada seluruh karyawan/tenaga kerja.
Setiap perusahaan agar mengimbau kepada seluruh tenaga kerjanya untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), istirahat yang cukup , berolahraga serta mengkonsumsi makanan yang sehat dan seimbang.
Mengimbau kepada seluruh karyawan perusahaan agar mengurangi kegiatan di keramaian yang tidak bermanfaat. Perusahaan juga diminta untuk tidak mengizinkan sementara waktu karyawannya pergi ke tempat yang terinfeksi corona.
Selain itu juga setiap perusahaan agar bisa menyediakan tempat cuci tangan yang baik dan hand sanitizer di setiap ruang kerja.
Selainsurat edaran, Dinas Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara juga menghentikan sementara waktu penerimaan perjanjian kerja tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dari daerah luar.
"Kalau pengajuan SPP AKAD baru belum kita terima, kalau yang sudah lama, tetap lanjut. Tapi jika tenaga kerja dalam masa kontrak pulang kampung tidak diperbolehkan lagi untuk ke Kayong Utara sampai virus mereda," jelasnya.
"Saat ini tidak ada lagi TKA di Kayong Utara, kemarin sempat ada satu orang tapi sudah kembali ke negaranya,"kata dia di Sukadana, Minggu.
Untuk tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kayong Utara pihaknya telah membuat surat edaran ke perusahaan agar ikut memerangi virus yang telah menjangkiti di lebih 150 negara di dunia.
Dengan mensosialisasikan tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi COVID- 19 kepada seluruh karyawan/tenaga kerja.
Setiap perusahaan agar mengimbau kepada seluruh tenaga kerjanya untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), istirahat yang cukup , berolahraga serta mengkonsumsi makanan yang sehat dan seimbang.
Mengimbau kepada seluruh karyawan perusahaan agar mengurangi kegiatan di keramaian yang tidak bermanfaat. Perusahaan juga diminta untuk tidak mengizinkan sementara waktu karyawannya pergi ke tempat yang terinfeksi corona.
Selain itu juga setiap perusahaan agar bisa menyediakan tempat cuci tangan yang baik dan hand sanitizer di setiap ruang kerja.
Selainsurat edaran, Dinas Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara juga menghentikan sementara waktu penerimaan perjanjian kerja tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dari daerah luar.
"Kalau pengajuan SPP AKAD baru belum kita terima, kalau yang sudah lama, tetap lanjut. Tapi jika tenaga kerja dalam masa kontrak pulang kampung tidak diperbolehkan lagi untuk ke Kayong Utara sampai virus mereda," jelasnya.