Singkawang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang masih menunggu penerbitan izin prinsip lokasi Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI yang direncanakan akan dibangun di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan.
"Minggu lalu kita sudah kedatangan tim suvervisi Direktorat Bandar Udara, dalam rangka mengecek hasil pekerjaan Konsultan untuk relokasi titik koordinat Runway dan posisi Bandar Udara," kata Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Sumastro, di Singkawang, Selasa.
Dari tim supervisi ini, kata Sumastro, menjanjikan dalam waktu dua minggu diupayakan untuk menerbitkan izin prinsip oleh Dirjen Perhubungan Udara tentang lokasi Bandar Udara (Bandara) baru Kota Singkawang.
Dengan sudah diterbitkannya izin prinsip itu nanti, diharapkan merupakan suatu langkah maju untuk mengatasi kebuntuan, setelah Pemkot Singkawang berhadapan dengan persoalan SUTT pada tahun 2014 silam.
"Karena, dengan adanya persetujuan izin prinsip ini, tugas-tugas yang mesti dikerjakan oleh Pemerintah Kota Singkawang sesuai dengan MoU, maka pekerjaan pokok kita selaku lokasi Bandara juga melakukan langkah-langkah pembebasan lahan," tuturnya.
Sehingga, dengan adanya izin prinsip itu, maka Pemerintah Kota Singkawang segera memulai proses pembebasan lahan yang Clear And Clean.
"Jika sesuai masterplan lahan yang akan kita siapkan adalah seluas 154 hektare. Dan lahannya sudah ada. Hanya saja, kita belum bisa melakukan pembebasan lahan dikarenakan kita masih menunggu legalitas lokasi tersebut," ungkapnya.
Mengingat luasan lokasinya lebih dari 100 hektare, lanjut Sumastro, maka kewenangan kepanitiaannya ada di Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyerahan hasil semua dari Pemprov Kalbar," katanya.
Jika memang izin prinsip sudah terbit, maka pihaknya akan segera berkonsolidasi dengan Pemprov Kalbar.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Minggu lalu kita sudah kedatangan tim suvervisi Direktorat Bandar Udara, dalam rangka mengecek hasil pekerjaan Konsultan untuk relokasi titik koordinat Runway dan posisi Bandar Udara," kata Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Sumastro, di Singkawang, Selasa.
Dari tim supervisi ini, kata Sumastro, menjanjikan dalam waktu dua minggu diupayakan untuk menerbitkan izin prinsip oleh Dirjen Perhubungan Udara tentang lokasi Bandar Udara (Bandara) baru Kota Singkawang.
Dengan sudah diterbitkannya izin prinsip itu nanti, diharapkan merupakan suatu langkah maju untuk mengatasi kebuntuan, setelah Pemkot Singkawang berhadapan dengan persoalan SUTT pada tahun 2014 silam.
"Karena, dengan adanya persetujuan izin prinsip ini, tugas-tugas yang mesti dikerjakan oleh Pemerintah Kota Singkawang sesuai dengan MoU, maka pekerjaan pokok kita selaku lokasi Bandara juga melakukan langkah-langkah pembebasan lahan," tuturnya.
Sehingga, dengan adanya izin prinsip itu, maka Pemerintah Kota Singkawang segera memulai proses pembebasan lahan yang Clear And Clean.
"Jika sesuai masterplan lahan yang akan kita siapkan adalah seluas 154 hektare. Dan lahannya sudah ada. Hanya saja, kita belum bisa melakukan pembebasan lahan dikarenakan kita masih menunggu legalitas lokasi tersebut," ungkapnya.
Mengingat luasan lokasinya lebih dari 100 hektare, lanjut Sumastro, maka kewenangan kepanitiaannya ada di Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyerahan hasil semua dari Pemprov Kalbar," katanya.
Jika memang izin prinsip sudah terbit, maka pihaknya akan segera berkonsolidasi dengan Pemprov Kalbar.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017