Sanggau (Antara Kalbar) - Puluhan komponen masyarakat di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, sepakat menyerukan pesan damai untuk Indonesia yang dituangkan dalam bentuk penandatanganan piagam kedamaian dan spanduk sepanjang ratusan meter.

    Kegiatan itu dibanjiri warga Tayan Hilir yang datang menyemut di lokasi acara, kawasan Jembatan Kapuas Tayan. Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sanggau Paolus Hadi, Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go, Dandim 1204 Sanggau Letkol Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa dan unsur Forkompinka Tayan Hilir.

    Selain itu, hadir pula ketua, pengurus berbagai komponen di negeri berjulukan Hujan Emas tersebut serta segenap komponen masyarakat dari berbagai lapisan.

    Dalam sambutannya, baik Bupati Sanggau Paolus Hadi, Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go dan Dandim 1204 Sanggau Letkol Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa berpesan dan mengajak seluruh masyarakat di Kecamatan Tayan Hilir dan Kabupaten Sanggau, untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan dengan menjunjung tinggi falsafah Pancasila dan UUD 1945, serta NKRI adalah harga mati.

    Sebab, bangsa ini didirikan dan diperjuangkan kemerdekaannya oleh seluruh rakyat Indonesia yang majemuk. Sesuai dengan nilai-nilai bhineka tunggal ika, kita ini berbeda-beda namun kita adalah bersaudara. Kita adalah satu, yaitu Indonesia. NKRI adalah harga mati yang harus kita pejuangkan dan kita jaga bersama-sama," pesannya.

    Kesempatan itu dirangkai dengan kegiatan penandatanganan piagam cinta kedamaian warga Kecamatan Tayan Hilir lintas etnis, agama dan budaya yang berisikan 10 poin pesan damai. Intinya  menegaskan masyarakat di Kecamatan Tayan Hilir dari berbagai suku bangsa, agama dan budaya, berkewajiban menjaga kedamaian, keharmonisan dan keberagaman.

    Yakni, pertama, kami segenap anak bangsa, NKRI akan setia dan taat kepada falsafah bangsa, yaitu Pancasila dan UUD 1945, serta Bhineka Tunggal  Ika sebagai pemersatu keberagaman hidup di NKRI, dan NKRI adalah harga mati.

   Kedua, menjaga keberagaman dalam bingkai NKRI dan menjaga toleransi serta menentang segala bentuk intoleransi sesama anak bangsa tanpa memandang suku, agama dan ras.

   Ketiga, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari paham-paham radikal, komunisme dan provokatif, baik personal maupun organisasi yang dapat memecah persatuan dan kesatuan.

    Keempat, menentang segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang mengatasnamakan suku, agama dan ras. Kelima, menolak berdirinya organisasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan di Tayan Hilir.

    Keenam, mendukung pihak yang berwenang, dalam hal ini aparat keamanan negara untuk bersikap tegas terhadap oknum pelanggar hukum yang mengatasnamakan suku, agama dan ras.

   Ketujuh, mengharapkan kepada pemerintah, khususnya Pemerintah Kecamatan Tayan Hilir untuk menghidupkan dan mengintensifkan dialog lintas agama melalui wadah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang sudah terbentuk. Kedelapan, sehubungan dengan berkembangnya dunia informasi dan teknologi elektronik (ITE) dengan maraknya penggunaan media sosial sebagai wadah berintraksi, maka kami mengharapkan peran pemerintah, aparat keamanan, organisasi massa untuk mengintensifkan sosialisasi penggunaan media sosial yang bermartabat, sopan dan bertanggung jawab.

    Kesembilan, sepakat dengan membentuk diskusi permanen yang di dalamnya beranggotakan persatuan forum komunikasi, Ormas, LSM, dan lembaga lainnya dalam menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut agama, suku, ras, antargolongan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. Kesepuluh, meminta pemerintah untuk berperan aktif melakukan rekonsiliasi nasional demi ketentraman masyarakat, karena sesuai dengan pembukaan UUD 1945, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

    Komponen masyarakat di Kecamatan Tayan Hilir yang menandatangani piagam perdamaian itu terdiri dari Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM), Persatuan Forum Komunikasi Pemuda Melayu (PFKPM), Pemuda Dayak Kabupaten Sanggau (PDKS), Perwakilan Paguyuban Jawa, Perwakilan Paguyuban Bugis, Perwakilan Paguyuban Batak, Perwakilan Paguyuban Toraja, Perwakilan Warga NTT, Perwakilan Paguyuban Sunda.

    Lalu Forum Umat Islam (FUI), Perwakilan Umat Katholik, Perwakilan Gereja-Gereja Kristen, Perwakilan Paguyuban Padang, Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri, Majelis Perempuan Melayu, Wanita Katholik Republik Indonesia, Komisi Wanita Kristen, PKK, Pemuda Pancasila, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI), Persatuan Remaja Pedalaman (PRP), Persekutuan Umat Kristiani (PUK), dan Pemuda Kawat. Turut pula mengetahui yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau, Kapolres Sanggau, dan Dandim 1204 Sanggau.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017